KPP PRATAMA PURWOKERTO

KPP Undang Puluhan Mahasiswa, Ulas Soal Pentingnya Pajak bagi Negara

Redaksi DDTCNews | Minggu, 04 Februari 2024 | 13:30 WIB
KPP Undang Puluhan Mahasiswa, Ulas Soal Pentingnya Pajak bagi Negara

Ilustrasi.

PURWOKERTO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto mengundang 60 mahasiswa dari Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Profesi Indonesia (LP3I) College Purwokerto pada 24 Januari 2024.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Purwokerto Martono mengatakan undangan ke kantor pajak tersebut merupakan bagian dari kegiatan yang mengangkat tema Menjadikan Generasi Muda Sadar Pajak untuk Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan.

"Pajak memiliki peranan yang sangat penting bagi negara. Pajak yang dibayar rakyat digunakan oleh negara untuk membiayai pembangunan infrastruktur, termasuk subsidi, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (4/2/2024).

Baca Juga:
Ajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, Status KSWP Harus Valid

Selain itu, Martono juga turut menjelaskan mengenai perbedaan antara pajak pusat dan pajak daerah kepada mahasiswa. Adapun pajak pusat merupakan kewenangan pemerintah pusat, sedangkan pajak daerah merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Sementara itu, Penyuluh Pajak KPP Pratama Purwokerto Mochamad Yazid menjelaskan kewajiban perpajakan wajib pajak meliputi daftar, hitung, bayar, dan lapor pajak.

“Mengingat pentingnya peran pajak maka melaksanakan kewajiban perpajakan merupakan salah satu bentuk bela negara yang dilakukan oleh wajib pajak,” tuturnya.

Baca Juga:
Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Di tempat yang sama, perwakilan dari LP3I College Purwokerto Asriningsih berharap kunjungan ke kantor pajak tersebut dapat bermanfaat bagi para mahasiswa untuk lebih memahami terkait dengan perpajakan.

“Dengan menanamkan kesadaran pajak sejak dini, akan membantu mempersiapkan mahasiswa saat memasuki dunia usaha,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, Status KSWP Harus Valid

Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, Status KSWP Harus Valid

Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri