REORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DJP

KPP Pratama Tetap Awasi Wajib Pajak Strategis

Muhamad Wildan | Kamis, 10 Juni 2021 | 15:34 WIB
KPP Pratama Tetap Awasi Wajib Pajak Strategis

Kasubbag Organisasi Sekretariat Ditjen Pajak (DJP) Handhung Dwi Nugroho memaparkan materi dalam Sosialisasi Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (10/6/2021). (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Selain pengawasan berbasis kewilayahan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama juga tetap akan menjalankan pengawasan terhadap wajib pajak strategis.

Kasubbag Organisasi Sekretariat Ditjen Pajak (DJP) Handhung Dwi Nugroho mengatakan setiap KPP Pratama memiliki 5 hingga 6 seksi pengawasan. Dari jumlah tersebut, seksi pengawasan I mengemban tugas untuk menjaga kepatuhan wajib pajak strategis pada KPP masing-masing.

"Kalau di KPP Pratama ada seksi pengawasan I yang dikhususkan untuk wajib pajak strategis. Untuk seksi pengawasan II hingga VI ini adalah menjalankan tugas penguasaan kewilayahan," ujar Dwi dalam Sosialisasi Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Sesuai dengan Rencana Strategis DJP 2020-2024, peran KPP Pratama difokuskan untuk melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak secara kewilayahan. Simak pula 'Optimalkan Pengawasan Pajak, KPP Pratama Dibagi 2 Kelompok'.

Dengan reorganisasi instansi vertikal, KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, dan KPP Madya yang mengambil peran besar dalam penerimaan. Targetnya, sekitar 80% penerimaan pajak akan disokong ketiga KPP tersebut. Sementara KPP Pratama hanya berkontribusi sebesar 20% terhadap penerimaan pajak.

Konsekuensi dari peran KPP Pratama yang berfokus untuk menjalankan pengawasan berbasis kewilayahan adalah tidak ada lagi seksi ekstensifikasi dan penyuluhan pada KPP Pratama. Tugas untuk melakukan ekstensifikasi dilakukan seksi pengawasan II—VI pada setiap KPP Pratama.

Baca Juga:
Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

"[Di] KPP Pratama saat ini sudah tidak ada lagi seksi ekstensifikasi dan penyuluhan karena fungsi ekstensifikasi sudah menjadi satu tugas bagi seksi pengawasan," ujar Dwi.

Adapun kegiatan penyuluhan nantinya akan dilaksanakan oleh pejabat fungsional, yakni pejabat fungsional penyuluh pajak serta pejabat asisten penyuluh pajak. Simak ‘Ada 5 atau 6 Seksi Pengawasan, Ini Struktur Organisasi Baru di KPP DJP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju