Petugas menyemprotkan disinfektan di ruang kamar di salah satu hotel, Rabu (3/6/2020). Bapenda Kota Samarinda menawarkan penundaan pembayaran pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir tanpa denda dan bunga hingga Agustus 2020. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.)
SAMARINDA, DDTCNews -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Kalimantan Timur, akan memberikan keringanan pajak bagi pelaku usaha restoran, hotel, parkir, dan tempat hiburan.
Kepala Bapenda Samarinda Hermanus Barus mengatakan telah menyiapkan keringanan berupa penundaan pembayaran dan peniadaan denda. Hermanus menyebut wajib pajak akan diperkenankan untuk menunda pelunasan utang pajaknya hingga Agustus 2020 tanpa dikenai denda bunga.
“Kami berikan penundaan pembayaran sampai bulan Agustus dengan tidak terkena denda, itu yang sementara bisa kita berikan,” ujar Hermanus, Kamis (4/6/2020)
Hermans berujar keringanan pajak tetap akan diberikan kendati pendapatan asli daerah (PAD) di tengah pandemi virus corona (Covid-19) ini mengalami penurunan. Dia memperkirakan pendapatan yang masuk ke dalam kas daerah saat ini turun antara 70% hingga 80%
Secara lebih terperinci, Hermanus mengungkapkan sebelum terjadi pandemi PAD Samarinda bisa mencapai angka Rp800 juta sampai dengan Rp1 miliar per hari. Namun, sejak pandemi merebak PAD Samarinda hanya mencapai Rp200 juta.
“Rata-rata per hari kalau kondisi normal kas daerah itu menerima pendapatan Rp800 juta sampai Rp1 miliar, sekarang hanya sekitar Rp200 juta, jadi turun 70% sampai 80%,’ ujarnya
Adanya penurunan membuat target pendapatan yang pada awalnya ditetapkan senilai Rp500 miliar dikoreksi dan turun menjadi Rp170 miliar. Lebih lanjut, Hermanus menjelaskan sektor penerimaan lain di luar pajak daerah juga tidak mencapai target.
Kepala Bapenda juga menyatakan target pendapatan dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) juga tidak mencapai target. Misalnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), per 31 Mei baru merealisasikan pendapatan senilai Rp7,4 miliar dari target senilai Rp15 miliar.
“Selanjutnya, Dinas Perdagangan target murni Rp5 miliar meminta pengurangan target menjadi Rp3 miliar, karena tidak adanya penarikan pajak retribusi parkir di pasar pada saat pandemi Covid-19,” ungkap Hermanus, seperti dilansir kliksamarinda.com. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.