INVESTASI PROPERTI

Korsel Siap Tanam Modal di Indonesia

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 November 2016 | 06:37 WIB
Korsel Siap Tanam Modal di Indonesia

JAKARTA, DDTCNews – Beragram instrumen investasi membuat Indonesia menjadi negara sasaran para investor besar, khususnya investasi sektor properti. Korea Selatan tengah bersiap untuk mengembangkan dananya di Indonesia.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Trikasih Lembong mengatakan Korea Selatan akan melakukan investasi di Indonesia. Beberapa negara lain seperti China, Hong Kong, dan Jepang yang juga ingin investasi properti.

“Investasi yang diselenggarakan oleh BKPM ini akan lebih mengarah pada prospektif kota tersebut. Tentunya untuk memberikan nilai tambah di kota yang diinvestasikan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (4/11).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Ia menginginkan investor lebih melihat prospek daerah metropolitan yang akan memberikan dampak yang positif di kemudian waktu. Meskipun, daerah yang tengah berkembang juga tetap bisa untuk investasi.

Korea Selatan mampu menyumbang sebesar 3,5% dari total realisasi investasi yang masuk pada Januari-September 2016. Pada realisasi investasi periode tersebut, Korea Selatan menduduki posisi ke-8 dengan nilai investasi senilai US$743 juta (Rp9,7 triliun).

Dari dana yang disiapkan oleh Korea Selatan tersebut, setidaknya siap untuk digunakan untuk membangun 1.944 proyek. BKPM berharap kondisi ekonomi Indonesia membaik melalui kontribusi lebih sektor investasi.

Sebagai informasi, realisasi investasi pada tahun 2016 ini telah naik13,4% jika dibandingkan dengan realisasi investasi pada tahun 2015. Hingga saat ini, realisasi investasi mencapai Rp453,5 triliun dengan 21.843 proyek yang mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 960.041 orang. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak