STATISTIK PENERIMAAN PAJAK

Kontribusi Withholding Tax bagi PPh Orang Pribadi di Berbagai Negara

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Mei 2023 | 10:00 WIB
Kontribusi Withholding Tax bagi PPh Orang Pribadi di Berbagai Negara

DI negara-negara berkembang, skema withholding tax ternyata masih diandalkan oleh otoritas pajak untuk mengamankan penerimaan di tengah rendahnya kepatuhan wajib pajak.

Dengan sistem withholding tax, suatu penghasilan dapat dipajaki secara langsung ketika penghasilan tersebut dibayarkan. Kemudian, pihak pemberi penghasilan selaku pemotong pajak harus melaporkan pemotongan tersebut kepada otoritas pajak.

Dalam praktiknya, withholding tax telah menjadi instrumen bagi otoritas pajak untuk mengenakan pajak atas gaji yang diterima oleh karyawan atau penghasilan dari aktivitas investasi keuangan seperti dividen dan bunga.

Bila diadministrasikan dengan baik, withholding tax mampu meningkatkan kepatuhan pajak dari wajib pajak penerima penghasilan (ADB, 2023).

Di negara-negara Asia, sistem PPh orang pribadi turut dilengkapi dengan sistem withholding tax atas penghasilan berupa gaji atau upah. Di Indonesia, withholding tax atas gaji dan upah dikenal sebagai PPh Pasal 21.

Merujuk pada data International Survey on Revenue Administration (ISORA) 2021, Indonesia dan beberapa negara lain di Asia tercatat mengandalkan withholding tax untuk menyokong penerimaan PPh orang pribadi di negara masing-masing.


Di Indonesia, withholding tax diestimasikan berkontribusi sebesar 93,05% terhadap penerimaan PPh orang pribadi. Di Turki, Mongolia, Georgia, dan Filipina, porsi withholding tax terhadap penerimaan PPh orang pribadi diperkirakan mencapai lebih dari 90%.

Lebih lanjut, di negara Asia lainnya seperti China, Jepang, Selandia Baru, Maroko, dan Thailand, withholding tax diperkirakan berkontribusi sebesar lebih dari 80% terhadap total realisasi PPh orang pribadi.

Di Sri Lanka, Malaysia, dan India, kontribusi withholding tax diestimasikan hanya sebesar 5% hingga 51% saja. Berbanding terbalik, kontribusi withholding tax terhadap PPh orang pribadi di Arab Saudi dan Singapura tercatat sebesar 0%.

Menurut ADB, negara-negara dengan tingkat withholding tax yang rendah masih memiliki ruang untuk memperluas cakupan withholding tax-nya ke kategori penghasilan lainnya.

Merujuk pada buku Desain Sistem Perpajakan Indonesia: Tinjauan atas Konsep Dasar dan Pengalaman Internasional, withholding tax memiliki peran dalam meningkatkan kepatuhan. Dengan sistem itu, pajak yang terutang otomatis dipotong dan disetorkan kepada otoritas pajak.

Sistem withholding tax juga sesuai dengan konteks banyaknya wajib pajak yang belum terdaftar dalam sistem administrasi pajak sehingga pajak dapat langsung dipungut pemberi penghasilan guna mengatasi penghindaran pajak (B. Bawono Kristiaji dan Awwaliatul Mukarromah, 2022).

Perlu dicatat, withholding tax tak dapat diberlakukan terhadap seluruh jenis penghasilan. Withholding tax bukanlah instrumen yang efektif untuk mengenakan pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha, penghasilan sewa bersih, dan penghasilan dari dana investasi asing (ADB, 2023).

Banyak negara Asia yang mewajibkan wajib pajaknya untuk membayar pajak secara angsuran (provisional tax) atas penghasilan-penghasilan yang terbebas dari withholding tax.

Provisional tax diperlukan untuk mengurangi nilai PPh yang masih harus dibayar oleh wajib pajak pada akhir tahun sekaligus memberikan kepastian bagi penerimaan negara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Februari 2024, DJP Jakbar Sudah Kumpulkan Pajak Rp 10 Triliun

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Sektor Tambang Turun, DJP Akan Awasi Usaha Nonkomoditas

BERITA PILIHAN