PENERIMAAN PAJAK

Kontribusi Pajak UMKM Masih Perlu Diperbesar

Muhamad Wildan | Kamis, 15 April 2021 | 10:19 WIB
Kontribusi Pajak UMKM Masih Perlu Diperbesar

Ilustrasi. Pengunjung memilih produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang dijual di M Bloc Market, Jakarta, Rabu (10/3/2021). M Bloc market merupakan toko swalayan yang menjual 70% berbagai produk buatan dalam negeri dalam rangka mendukung program pemerintah mendukung kemudahan berusaha bagi UMKM. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Koperasi dan UKM menilai kontribusi UMKM terhadap pembayaran pajak masih perlu diperbesar.

Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rochman mengatakan kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) tercatat mencapai lebih dari 60%. Namun, setoran pajaknya masih sangat kecil.

"Pada 2014, penerimaan pajak dari PPh final hanya sekitar Rp2 triliun. Jadi, dapat dilihat kontribusinya 60% dari PDB tapi penerimaan pajaknya baru Rp2 triliun," ujar Hanung dalam webinar bertajuk Aspek Perpajakan dan Akuntansi Serta Pemanfaatan Teknologi Digital bagi UMKM, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Terdapat beberapa aspek yang menyebabkan rendahnya pembayaran pajak dari UMKM. Salah satunya adalah masih banyaknya UMKM yang belum mampu menyusun laporan keuangan sehingga tidak mampu melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.

Untuk memberikan kemudahan bagi UMKM dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, Hanung mengatakan pemerintah telah mengembangkan berbagai aplikasi yang dapat merekapitulasi pendapatan UMKM.

"Pemerintah telah menyediakan berbagai aplikasi yang mempermudah UMKM membuat laporan keuangan dan menjadi dasar pelaporan pajak, tapi masalahnya UMKM tersebut masih kurang pengetahuan digitalisasinya," ujar Hanung.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Dalam upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak pelaku UMKM secara jangka panjang, pemerintah juga telah menetapkan kebijakan PPh final melalui PP 23/2018, Adapun tarif PPh final ditetapkan sebesar 0,5%.

Berdasarkan pada ketentuan PP 7/2021, yang merupakan aturan turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah juga telah berkomitmen mengalokasikan 40% pengadaan barang dan jasa pemerintah khusus untuk UMKM.

Agar dapat menjadi mitra pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa, proses bisnis UMKM tentunya harus makin formal dalam menjalankan kegiatan usaha serta harus memiliki laporan pajak yang baik.

"Diharapkan kesadaran pajak pelaku usaha, dengan berjalannya waktu, dapat makin meningkat," ujar Hanung. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN