TRANSER PRICING

Konsep & Aplikasi 'Advance Pricing Agreement'

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Desember 2016 | 14:02 WIB
Konsep & Aplikasi 'Advance Pricing Agreement'

DALAM transaksi antara wajib pajak dengan pihak afiliasi sering ditemukan kesulitan dalam menyelesaikan permasalahan yang ada. Untuk itu, ketentuan Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) menyediakan salah satu cara penyelesaiannya.

Pasal tersebut mengatur bahwa Dirjen Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan wajib pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Perjanjian tersebut berlaku selama suatu periode tertentu dan Dirjen Pajak berwenang untuk mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.

Baca Juga:
Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Perjanjian antara Dirjen Pajak dengan wajib pajak tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan menghindari terjadinya kesalahan dalam rangka penentuan harga transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Atas pertimbangan ini, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, pemerintah menetapkan aturan melalui Menteri Keuangan mengenai tata cara pembentukan dan pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA).

Buku berjudul A Practical Guide to APAs ini secara garis besar memberikan panduan praktik atas praktik APA. Adapun buku ini terdiri dari 6 (enam) Bab di mana bab-bab tersebut membahas secara menyeluruh mengenai APA mulai dari definisi APA sampai dengan penjelasan mengenai praktik yang ada di lapangan.

Baca Juga:
Mengupas Tantangan Pajak Akibat Mobilitas Individu di Era Digital

Penulis menjelaskan konsep APA dengan memaparkan definisi yang terdapat dari beberapa sumber dan menjabarkan kelebihan dan kekurangan APA itu sendiri. Pada bagian penjelasan definisi, penulis menjelaskan definisi dari beberapa sumber seperti OECD, European Union dan beberapa negara spesifik yang mendrfinisikan secara berbeda dari OECD dan European Union.

Pada penjelasan tersebut dijelaskan bahwa APA dapat didefinisikan sebagai suatu penetapan yang biasanya dimulai oleh wajib pajak untuk menentukan kriteria yang tepat (contohnya: metode, pembanding dan penyesuaian yang tepat) untuk pendekatan transfer pricing.

Selain itu, beberapa negara khusus seperti Amerika Serikat mendefinisikan APA sebagai perjanjian antara otoritas pajak dan wajib pajak dalam menentukan metode untuk mengalokasikan pendapatan antara pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu Asal Penuhi Kriteria

Selain itu, penulis juga menjabarkan kelebihan dan kekurangan APA menurut OECD. Untuk kelebihan APA itu sendiri, beberapa di antaranya adalah APA dapat menghindari konflik terkait masalah legal (hukum), mengurangi adanya pemeriksaan yang memakan waktu dan biaya, mengurangi risiko terjadinya perpajakan berganda, dan lainnya.

Sedangkan kekurangan dari APA yang dijelaskan penulis adalah adanya risiko perpajakan berganda, tidak ada jaminan akan adanya kesepakatan, dan kekurangan lainnya.

Penulis juga menceritakan mengenai sejarah APA yang terdapat di beberapa negara di Asia-Pasifik, Eropa dan Amerika Latin. Pada bagian penjelasan konsep APA tersebut terdapat banyak ilustrasi yang digambarkan sehingga konten lebih mudah untuk dimengerti. Buku ini juga memaparkan penerapan APA dalam beberapa negara khusus seperti Denmark, Jerman, Portugal, Itali, dan negara lainnya.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Selain menjelaskan konsep dan penerapa APA itu sendiri, setidaknya terdapat 6 (enam) lampiran yang dituangkan dalam buku ini, yang secara garis besar menjelaskan mengenai penerapan praktik APA.

Khususnya, lampiran-lampiran yang terdapat dalam buku ini menjelaskan mengenai template pengajuan proses APA yang dijabarkan secara jelas mulai dari proses pengajuan sampai dengan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pengajuan APA sehingga memudahkan pembacanya untuk memahami hal-hal penting dalam proses APA.

Tidak hanya menjelaskan mengenai proses pengajuan APA secara teknis, buku ini juga menuangkan ringkasan peraturan-peraturan APA yang terdapat dalam beberapa negara selama 2007 sampai dengan 200.

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

buku ini juga memberikan tautan-tautan yang relevan menengai pengembangan peraturan APA sehingga memudahkan bagi para pihak akademis untuk mempelajari mengenai komparasi peraturan APA dan tetap mengikuti perkembangan peraturan terkait.

Buku ini sangat menarik untuk dibaca oleh praktisi khususnya pihak yang menangani tax risk management dalam perusahaan, dikarenakan buku ini menjabarkan referensi yang tepat serta pengaplikasian secara teknis atas kegiatan APA. DDTC Library*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Senin, 29 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu Asal Penuhi Kriteria

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak