KURS PAJAK 21 DESEMBER - 27 DESEMBER 2022
Kondisi Berbalik, Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra
Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 21 Desember 2022 | 08:45 WIB
Kondisi Berbalik, Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah mengalami tekanan terhadap mayoritas mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli). Rupiah hanya menguat terhadap ringgit Malaysia.

Pelemahan rupiah dimulai terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.634 atau naik dibandingkan posisi pekan lalu yang berada di angka Rp15.563 per dolar AS.

Kemudian nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.584,71 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebut naik signifikan dari posisi minggu lalu yang bertengger pada angka Rp10.481,68 per dolar Australia.

Baca Juga:
Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak

Dolar Singapura juga terus menguat terhadap rupiah. Nilai kurs pajak ditetapkan pada angka Rp11.548,60 per dolar Singapura atau naik dari posisi pekan lalu yang sejumlah Rp11.477,99 per dolar Singapura.

Sementara itu, rupiah berbalik menguat terhadap ringgit Malaysia. Kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.540,34 per ringgit Malaysia. Angka kurs pajak tersebut turun dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp3.542,52 per ringgit Malaysia.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.592,46. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut naik signifikan dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp 16.359,83 per euro.

Baca Juga:
Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 66/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 21 Desember 2022 - 27 Desember 2022 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.634,00 71,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.584,71 103,03
3 Dolar Kanada (CAD) 11.480,92 60,04
4 Kroner Denmark (DKK) 2.230,68 31,04
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.010,32 10,40
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.540,34 -2,18
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 10.011,57 119,10
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.587,00 29,52
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.194,24 201,47
10 Dolar Singapura (SGD) 11.548,60 70,61
11 Kroner Swedia (SEK) 1.519,03 18,99
12 Franc Swiss (CHF) 16.805,84 237,47
13 Yen Jepang (JPY) 11.442,94 59,82
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,44 0,03
15 Rupee India (INR) 189,08 0,02
16 Dinar Kuwait (KWD) 50.912,25 136,12
17 Rupee Pakistan (PKR) 69,59 0,14
18 Peso Philipina (PHP) 280,57 1,06
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.157,70 18,34
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 42,60 0,23
21 Bath Thailand (THB) 449,08 3,72
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.533,19 36,74
23 Euro Euro (EUR) 16.592,46 232,63
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.242,02 8,73
25 Won Korea (KRW) 11,99 0,12

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak
Minggu, 26 Maret 2023 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya
Minggu, 26 Maret 2023 | 12:30 WIB HAYKAL KAMIL Tinggal 5 Hari! Aktor Ini Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?