KURS PAJAK 21 DESEMBER - 27 DESEMBER 2022

Kondisi Berbalik, Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 21 Desember 2022 | 08.45 WIB
Kondisi Berbalik, Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah mengalami tekanan terhadap mayoritas mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli). Rupiah hanya menguat terhadap ringgit Malaysia.

Pelemahan rupiah dimulai terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.634 atau naik dibandingkan posisi pekan lalu yang berada di angka Rp15.563 per dolar AS.

Kemudian nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.584,71 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebut naik signifikan dari posisi minggu lalu yang bertengger pada angka Rp10.481,68 per dolar Australia.

Dolar Singapura juga terus menguat terhadap rupiah. Nilai kurs pajak ditetapkan pada angka Rp11.548,60 per dolar Singapura atau naik dari posisi pekan lalu yang sejumlah Rp11.477,99 per dolar Singapura.

Sementara itu, rupiah berbalik menguat terhadap ringgit Malaysia. Kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.540,34 per ringgit Malaysia. Angka kurs pajak tersebut turun dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp3.542,52 per ringgit Malaysia.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.592,46. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut naik signifikan dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp 16.359,83 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 66/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 21 Desember 2022 - 27 Desember 2022 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)15.634,0071,00
2Dolar Australia (AUD)10.584,71103,03
3Dolar Kanada (CAD)11.480,9260,04
4Kroner Denmark (DKK)2.230,6831,04
5Dolar Hongkong (HKD)2.010,3210,40
6Ringgit Malaysia (MYR)3.540,34-2,18
7Dolar Selandia Baru (NZD)10.011,57119,10
8Kroner Norwegia (NOK)1.587,0029,52
9Poundsterling Inggris (GBP)19.194,24201,47
10Dolar Singapura (SGD)11.548,6070,61
11Kroner Swedia (SEK)1.519,0318,99
12Franc Swiss (CHF)16.805,84237,47
13Yen Jepang (JPY)11.442,9459,82
14Kyat Myanmar (MMK)7,440,03
15Rupee India (INR)189,080,02
16Dinar Kuwait (KWD)50.912,25136,12
17Rupee Pakistan (PKR)69,590,14
18Peso Philipina (PHP)280,571,06
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4.157,7018,34
20Rupee Sri Lanka (LKR)42,600,23
21Bath Thailand (THB)449,083,72
22Dolar Brunei Darussalam (BND)11.533,1936,74
23Euro Euro (EUR)16.592,46232,63
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.242,028,73
25Won Korea (KRW)11,990,12

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.