Penyanyi Marcell Siahaan berfoto bersama petugas Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta. (foto: Instagram @bcsoetta)
JAKARTA, DDTCNews - Penyanyi Marcell Siahaan membagikan ceritanya yang sempat mengalami kendala ketika mengurus importasi pembelian barang dari luar negeri.
Marcell mengatakan proses pengurusan importasi barang tersebut kemudian dibantu petugas di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta. Dari petugas Bea Cukai, ia mengaku memperoleh informasi yang memadai soal proses importasi barang dengan proses yang cepat.
"Itu terjadi dengan sangat baik, kemarin, sangat komunikatif. Lalu juga setelah mendapat informasi, kita sudah tenang, dan ketika berkomunikasi selalu melakukan update dengan cepat," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @bcsoetta, dikutip pada Senin (12/9/2022).
Marcell menuturkan penyampaian informasi mengenai ketentuan di bidang kepabeanan perlu makin digencarkan kepada masyarakat. Menurutnya, penyampaian informasi yang tepat akan menghilangkan kebingungan masyarakat ketika melakukan ekspor dan impor barang.
Dalam video itu, ia menyebut istrinya sempat panik karena mengalami kendala saat proses importasi barang dari luar negeri. Namun, setelah memperoleh informasi dari petugas, persoalan dalam importasi dapat terselesaikan.
"Saya merasa sangat terbantu, mulai dari penyampaian karena sejujurnya buat saya kebijakan-kebijakan apapun itu, salah satu yang terpenting adalah proses sosialisasi dan komunikasinya," ujar Marcel.
UU 17/2006 tentang Kepabeanan mengatur soal prosedur mengekspor dan mengimpor barang dari luar negeri. Dalam hal ini, importir diharuskan menyampaikan barang yang diimpor secara benar, termasuk membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Pada pelaku perjalanan dari luar negeri misalnya, proses importasi dapat dilakukan baik terhadap barang pribadi maupun bukan barang pribadi. Pada barang pribadi, prosesnya dapat diselesaikan melalui customs declaration.
Pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk dan pajak impor bawaan penumpang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang.
Pembebasan yang diberikan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terdiri atas PPN, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.
Sementara itu, untuk importasi bukan barang pribadi, prosesnya tersebut harus diselesaikan dengan pemberitahuan impor barang khusus (PIBK). Selain itu, importasi tersebut juga tidak diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. (rig)