PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ngeri Kena Denda Tarif Pajak 200%, Hotman Paris Pilih Ikut PPS

Redaksi DDTCNews
Rabu, 23 Maret 2022 | 16.00 WIB
Ngeri Kena Denda Tarif Pajak 200%, Hotman Paris Pilih Ikut PPS

Hotman Paris dalam Spectaxcular 2022. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pengacara kondang Hotman Paris menyampaikan keinginannya untuk mengikuti program pengampunan pajak (PPS) yang kini sedang berlangsung hingga 30 Juni 2022. 

Menurutnya, PPS merupakan kebijakan yang menarik karena dapat menghindarkan dirinya dari denda administrasi pajak sebesar 200% dari pajak penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang bayar.

"Sanksi 200% itu terus terang saya nggak bisa tidur, makanya dalam waktu dekat saya harus menghadap kantor pajak saya mau 'tax amnesty kedua' lagi," kata Hotman Paris dalam acara Spectaxcular 2022 yang diselenggarakan oleh Ditjen Pajak (DJP), Rabu (23/3/2022). 

Lebih lanjut, Hotman Paris mengatakan keinginannya mengikuti PPS lantaran kesadarannya yang dipicu oleh pendekatan pegawai pajak kepada dirinya sebagai wajib pajak.

Hotman Paris mengaku dirinya terdaftar di kantor pelayanan pajak (KPP) di wilayah kantor wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Utara sebagai wajib pajak orang pribadi. Sementara, badan usahanya terdaftar di KPP Madya Jakarta Selatan II.

"Jujur saja saya ini agak ketakutan saya kebetulan wajib pajak di Jakarta Utara. Saya icon di DJP tapi tetap saya disuruh bayar pajak. Ini Kakanwil Jakarta Utara sudah bolak-balik kirim anak buahnya tanya ada berapa duit Pak Hotman? Kemudian badan di KPP Madya Jakarta Selatan II sama juga," ujar Hotman Paris.

Menurut Hotman Paris untuk meningkatkan kepatuhan para pembayar pajak, kesadaran wajib pajak memang diperlukan, tapi upaya dari pemerintah melakukan pendekatan harus dikedepankan.

"Memang kesadaran perlu, tapi dalam pengalaman saya sebagai pengacara, manusia tetap manusia. Kesadaran itu hanya sekian persen, tetapi sanksi yang keras dan pengawasan itu sangat-sangat efektif," kata Hotman Paris.

Sebagai informasi, PPS berlangsung selama 6 bulan sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. PPS menawarkan tarif PPh rendah dibandingkan tarif tertinggi PPh orang pribadi yang berlaku saat ini sebesar 35%.

Kebijakan I PPS diperuntukan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty atas harta perolehan 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti pengampunan pajak itu. Tarif PPh final yang diberikan bervariasi yakni 6%, 8%, dan 11%. 

Kebijakan II PPS ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi atas harta perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020. Tarif PPh final yang ditawarkan pemerintah yaitu 12%, 14%, dan 18%. 

Selain itu, pemerintah juga memberikan 3 keuntungan kepada para peserta PPS. Pertama, wajib pajak peserta kebijakan I PPS dapat dibebaskan dari sanksi administrasi berupa denda sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar saat mengikuti tax amnesty 2016/2017.

Kedua, bagi wajib pajak peserta PPS di kebijakan II kedepannya tidak akan mendapatkan surat ketetapan pajak (SKP) dengan catatan seluruh harta telah diungkapkan.

Ketiga, pemerintah akan melindungi data seluruh peserta PPS yang tertuang dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) sebagai alat penyelidikan baik dalam lingkup perpajakan atau pidana. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.