Komedian Bedu.
JAKARTA, DDTCNews - Komedian Bedu turut mengajak wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2023.
Bedu mengatakan wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Agar lebih nyaman, lanjutnya, wajib pajak orang pribadi dapat menyampaikan SPT Tahunan tersebut secara online.
"Laporkan melalui www.pajak.go.id," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakcilandak, dikutip pada Senin (19/2/2024).
Bedu menuturkan wajib pajak perlu segera menyampaikan SPT Tahunan 2023. Sebagaimana diatur dalam UU KUP, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret.
Sementara itu, wajib pajak badan melaporkan SPT Tahunan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual atau online melalui e-filing atau e-form. Apabila baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, wajib pajak harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.
Bedu merupakan wajib pajak terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cilandak. Dia menyebut wajib pajak juga dapat mengunjungi kantor seperti dirinya untuk mengakses berbagai layanan pajak secara gratis.
"Segala jenis layanan yang diberikan tidak dipungut biaya," ujarnya. (rig)