Ezechiel N'Douassel berpose di KPP Pratama Bandung Cibeunying (Foto: persib.com)
JAKARTA, DDTCNews – Striker asing yang merumput untuk Persib Bandung, Ezechiel N`Douassel resmi memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Meski masih dibekap cedera engkel, pemain asal Chad ini menyambangi Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Cibeunying pada Senin (8/1).
Kedatangannya ke kantor pajak tentu bukan untuk urusan di lapangan hijau. Dia hadir untuk menunaikan kewajiban pajaknya di Indonesia. Kabar ini datang dari akun Twitter resmi Ditjen Pajak @DitjenPajakRI berkicau pada Senin kemarin.
Ikhwal kedatangan penyerang Persib itu ke kantor pajak tidak lain untuk mengambil NPWP Orang Pribadi. “Terima kasih atas komitmen @persib dan para pemainnya untuk taat pajak,” puji @DitjenPajakRI.
Dalam keterangan foto cuitan itu, sembari mengenakan polo shirt resmi tim kebanggaan masyarakat Jawa Barat, dengan bangga Ezechiel N`Douassel berpose dengan kaos bertuliskan ‘Bayar Pajak Keren’.
Bukan kali ini saja tim asal Kota Kembang itu mempublikasi kegiatan pemain asingnya dengan kantor pajak. Sebelumnya, Michael Essien juga sudah menjadi wajib pajak dan memiliki NPWP.
Mengutip laman resmi klub di persib.co.id, kegiatan dalam urusan pajak ini sebagai bentuk kepatuan atas aturan hukum yang berlaku. Aturan itu ialah ketentuan Dirjen Pajak Nomor Per-43/PJ/2011 tentang penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).
Nah, berdasar aturan tersebut, Ezechiel memang sudah terhitung sudah menjadi wajib pajak. Sebab, pemain asal Afrika ini sudah menetap lebih dari 183 hari di Indonesia. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.