Bincang Academy episode ke-52.
JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang (UU) 14/2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) melalui Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023 pada tanggal 25 Mei 2023.
Dalam putusan tersebut, MK memutuskan bahwa Mahkamah Agung (MA) akan mengambil alih pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak yang sebelumnya dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Pemindahan kewenangan ini akan dilaksanakan secara bertahap dan harus selesai paling lambat Desember 2026.
Sebelumnya, Pasal 5 UU Pengadilan Pajak menetapkan bahwa pembinaan teknis peradilan Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA, sementara pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan. MK menyatakan bahwa dualisme kewenangan ini tidak sesuai dengan cita-cita mewujudkan badan peradilan yang independen melalui sistem yang terintegrasi.
Lantas, apa saja hal-hal yang harus kita cermati sebagai wajib pajak dalam menanggapi perpindahan kewenangan pembinaan ini? Mengapa independensi menjadi penting? Dan seperti apa dampak yang akan kita rasakan pasca adanya pembinaan Pengadilan Pajak di bawah satu payung yaitu Mahkamah Agung?
Temukan jawabannya dalam episode ke-52 Bincang Academy bersama Vladimir, Specialist dari DDTC Consulting.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menonton video melalui tautan berikut:Â
Video ini juga akan membahas perkembangan independensi peradilan pajak di Indonesia dibandingkan dengan peradilan pajak di luar negeri.
Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)