LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2020

Urgensi Reformasi Pengadilan Pajak

Redaksi DDTCNews
Jumat, 13 November 2020 | 14.30 WIB
ddtc-loaderUrgensi Reformasi Pengadilan Pajak

Rohana Amelia Putri Handayani,

Depok, Jawa Barat

BERBAGAI permasalahan dialami Pengadilan Pajak, mulai dari keluhan akibat dinilai terlalu eksklusif dan berpihak ke pemerintah, anggapan tidak independen, dan menumpuknya sengketa akibat melebihi kapasitas. Kondisi ini masih dipersulit dengan pandemi virus Covid-19.

Reformasi perpajakan dimulai 1983 dengan ditetapkannya 5 UU baru. Saat ini, Indonesia memasuki Reformasi Perpajakan Jilid III yang melibatkan perubahan 5 pilar utama, yaitu organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, dan peraturan perpajakan.

Untuk mengatasi kekurangan kapasitas Pengadilan Pajak, pemerintah membuka rekruitmen hakim. Penekanan terhadap reformasi perpajakan akan ditujukan kepada para hakim di Pengadilan Pajak guna mewujudkan wajah Pengadilan Pajak yang kredibel, akuntabel, dan inklusif.

Covid-19 telah mewabah hingga tidak hanya menjangkiti kesehatan penduduk dunia, tetapi juga perekonomian, sosial, dan kesejahteraan sebagian besar negara di dunia. Ketidakpastian global, baik pada aspek ekonomi maupun sosial merupakan akibat yang tidak terelakkan.

Di Indonesia, dampak negatif Covid -19 terlihat pada resesi ekonomi. Dari segi kesehatan, jumlah kasus positif Covid-19 per 30 September 2020 mencapai 287.008 kasus, dengan korban jiwa 10.740 jiwa. Dari dunia usaha, 8 dari 10 perusahaan mengalami penurunan pendapatan (BPS, 2020).

Menyadari dampak negatif pandemi ini, maka harus diambil kebijakan di bidang keuangan negara. Sebagai landasan hukumnya diterbitkanlah UU No. 2 Tahun 2020, yang di dalamnya terdapat berbagai kebijakan perpajakan seperti penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Β badan.

Pada 2016 telah disepakati agenda Sustainable Development Goals (SDG’s). Agenda ini membawa 5 prinsip dasar yang menyeimbangkan dimensi ekonomi, sosial, dan lingkungan, yaitu manusia (people), bumi (planet), kemakmuran (prosperity), perdamaian (peace), dan kerja sama (partnership).

Kelima prinsip dasar ini menaungi 17 tujuan dan 169 sasaran yang tidak dapat dipisahkan guna mencapai kehidupan manusia yang lebih baik. Dengan demikian, kesuksesan pembangunan tidak hanya dilihat dari seberapa tinggi pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tercapainya agenda SDG’s.

Reformasi perpajakan, khususnya Pengadilan Pajak, termasuk dalam tujuan 16 dari agenda SDG’s yaitu membangun institusi yang efektif, akuntabel dan inklusif di semua level. Berbagai langkah di bidang perpajakan dan SDG’s jelas memperlihatkan wajah pemerintah yang lebih bersahabat.

Penekanan reformasi perpajakan harus ditujukan pada pemberdayaan hakim di Pengadilan Pajak. Hakim harus beradaptasi dengan perubahan akibat pandemi. Hakim juga harus lebih inklusif menampung kebutuhan wajib pajak, dengan tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan.

Pengaruhi Putusan
HUKUM, dalam hal ini putusan hakim di Pengadilan Pajak, memiliki kekuatan mengikat yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dan memberikan dampak terhadap pihak terkait. Karena itu, putusan hakim seharusnya dapat mengakomodasi kebutuhan esensial semua pihak terkait.

Dalam memutuskan perkara, hakim dihadapkan pada asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan (Siahaan, 2006). Penekanan asas kepastian hukum cenderung mempertahankan norma hukum tertulis demi menjaga kepastian hukum.

Pada asas keadilan, hakim harus mempertimbangkan hukumΒ di masyarakat, yang terdiri atas kebiasaan dan ketentuan tidak tertulis. Untuk asas kemanfaatan lebih pada segi ekonomi, yaitu cost-benefit. Seharusnya, ketiga asas itu dilaksanakan secara kompromi, berimbang atau proporsional.

Namun kenyataannya, hakim harus memilih salah satu dari asas tersebut. Hakim harus menentukan dengan pertimbangan nalar kapan lebih dekat dengan salah satu asas itu dan tidak terpaku pada satu asas tertentu. Kualitas hakim Pengadilan Pajak akan terlihat dari bobot pertimbangannya.

Bagaimanapun, independensi Pengadilan Pajak memengaruhi putusan hakim. Idealnya, kekuasaan kehakiman bersifat bebas, tetapi pada kenyataannya tampak adanya pengaruh stratifikasi sosial dan birokrasi dalam putusan pengadilan (Soekanto, Suyanto, dan Widodo, 1988).

Aparat hukum pada birokrasi akan mengambil putusan tidak hanya berdasar hukum. Putusan hakim dipengaruhi pandangan individual dan struktur sosial saat keputusan tersebut diambil. Karena itu, independensi Pengadilan Pajak dari kekuasaan eksekutif adalah pertimbangan yang wajar.

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Gayasmalau
baru saja
Artikel ini mengingatkan kembali akan urgensi dari reformasi pengadilan pajak Indonesia. Sudah saatnya pengadilan pajak di Indonesia tidak berpijak pada dua kaki yang berbeda agar putusan yang diberikan dapat mencerminkan asas kepastian, kemanfaatan & keadilan.
user-comment-photo-profile
Satria Muda
baru saja
Artikel ini sangat bagus, objek pembahasannya sangat menarik, disampaikan oleh penulis dengan gaya bahasa yang mudah dimengerti, kalimatnya terstuktur pembahasannya disertai referensi pendapat ahli, Penulis memberikan penekanan reformasi perpajakan harus ditujukan pada Independensi Pengadilan Pajak dengan Rekrutmen Hakim dan Pemberdayaan Hakim di Pengadilan Pajak, Hakim harus mampu beradaptasi dengan perubahan akibat pandemi Covid-19 karena Pengadilan adalah Benteng Terakhir bagi para Pencari Keadilan. Semoga Reformasi Pengadilan Pajak dapat terlaksana. Selamat kepada seluruh Wajib Pajak . Selamat dan sukses kepada Penulis Rohana Amelia Putri Handayani, πŸ‘πŸ‘
user-comment-photo-profile
Wardoyo
baru saja
Saya sependapat dengan penulis, saya melihat bahwa reformasi pengadilan pajak bisa dilakukan secara bertahap dimulai dengan rekrutment Hakim secara transparan dan pada akhirnya, sektor-sektor lain yang butuh Reformasi di Pengadilan Pajak bisa dilakukan.
user-comment-photo-profile
Sambudi
baru saja
Sependapat dengan penulis artikel ini membahas Urgensi Reformasi Pengadilan Pajak dan mengenai Sustainable Development Goals (SDG) Indonesia perlu membangun institusi yang efektif, akuntabel, dan inklusif untuk mencapai SDG tersebut, dengan melakukan reformasi di Pengadilan Pajak.
user-comment-photo-profile
Dalyono
baru saja
PANDEMI Covid-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020 dapat mengganggu kelancaran persidangan pengadilan pajak. Penulis berpendapat urgensi reformasi pengadilan pajak dengan Rekrutmen dan Pemberdayaan Hakim Pengadilan Pajak
user-comment-photo-profile
Sabarno
baru saja
Artikel ini sangat baik membahas Urgensi Reformasi Pengadilan Pajak dan mengenai Sustainable Development Goals (SDG) Indonesia perlu membangun institusi yang efektif, akuntabel, dan inklusif untuk mencapai SDG tersebut, dengan melakukan reformasi di Pengadilan Pajak.
user-comment-photo-profile
Eko Sulistiyo
baru saja
Penulis berkeyakinan; penekanan reformasi harus ditujukan kepada para hakim guna mewujudkan wajah Pengadilan Pajak yang kredibel, akuntabel, dan inklusif. Saya pun berkeyakinan sama.
user-comment-photo-profile
Tri Lastono
baru saja
Besar harapan kiranya gagasan penulus dapat terlaksana, reformasi pengadilan pajak tersebut karena Ketika Pengadilan Pajak mampu memberikan kepastian keadilan perlindungan hukum, maka akan semakin menambah kepercayaan masyarakat terhadap taat pajak. Selamat untuk Penulis
user-comment-photo-profile
Carolina
baru saja
Artikel ini sangat bagus menambah pengetahuan perpajakan, dimana Penulis membahas tentang Pengadilan Pajak dengan sekian banyak permasalahannya dan penekanan urgensi reformasi pengadilan pajak.
user-comment-photo-profile
Buana Prana
baru saja
Artikel ini disusun secara terstruktur dan jelas sehingga sangat mudah dipahami. Penyampaiannya mengena bagi pembaca. Saya juga sependapat dengan penulis bahwa Reformasi Pengadilan Pajak patut menjadi perhatian dan prioritas.
user-comment-photo-profile
Sudewi
baru saja
Selamat ya untuk Penulis, tulisannya bsgus
user-comment-photo-profile
Sudewi
baru saja
Artikel yang sangat bagus Penulis membahas Reformasi Pengadilan Pajak menuju kepastian kesebandingan dan kemanfaatan hukum khususnya dalam hukum perpajakan
user-comment-photo-profile
Heru Laksono
baru saja
Sukses ya buat Penulis, Artikelnya bagus, tetap berkarya
user-comment-photo-profile
Heru Laksono
baru saja
Sependapat dengan Penulis Reformasi perpajakan, khususnya Pengadilan Pajak, termasuk dalam tujuan 16 dari agenda SDG’s yaitu membangun institusi yang efektif, akuntabel dan inklusif di semua level. Berbagai langkah di bidang perpajakan dan SDG’s jelas memperlihatkan wajah pemerintah yang lebih bersahabat.
user-comment-photo-profile
Bambang
baru saja
Artikelnya bagus teruslah berkarys, Selamat dan Sukses ya
user-comment-photo-profile
Mulyono
baru saja
Selamat dan Sukses untuk Penulis, Artikelnya bagus, Teruslah menulis
user-comment-photo-profile
Sudarko
baru saja
Penulis artikel membahas terwujudnya kepastian kesebandingan dan kemanfaatan hukum khususnya dalam hukum perpajakan
user-comment-photo-profile
Susilo
baru saja
Tulisan yang bagus mantap
user-comment-photo-profile
Margono
baru saja
Diperlukan kejujuran, keberanian dan disiplin mereformasi pengadilan pajak di Indonesia. Tidak lagi diperlukan wacana. Dimulai dari hal kecil, pada saat ini.
user-comment-photo-profile
Tisa Pinkan
baru saja
keren penulisnya . topppp
user-comment-photo-profile
Apri Suapri
baru saja
bangga banget di Indonesia ada penulis artikel yang se kritis ini πŸ‘
user-comment-photo-profile
Chaidir
baru saja
Masih muda tapi pemikirannya seperti profesional yang berpengalaman. Selamat ya.
user-comment-photo-profile
Sunoto
baru saja
Penulis Artikel Urgensi Reformasi Pengadilan Pajak berani sampaikan gagasannya. Saya sependapat dengan penulis penekanan reformasi pengadilan pajak pada Rekrutmen dan Pemberdayaan Hakim
user-comment-photo-profile
Lyly Sawit
baru saja
Apa yang dijabarkan penulis dalam artikel sangat detail dan terperinci. suskes buat Rohana
user-comment-photo-profile
Willy Johan
baru saja
Artikel ini tidak main main! Keren! Mantap!
user-comment-photo-profile
Priambodo
baru saja
Tulisan sangat menggambarkan situasi saat ini. Perlu update atau lebih sesuai jika dikatakan reformasi.
user-comment-photo-profile
Cynthia Dewi
baru saja
Dibutuhkan keberanian untuk melakukan reformasi hukum perpajakan.
user-comment-photo-profile
BenGultom
baru saja
Artikel ini layak menang. semangat penulis.
user-comment-photo-profile
Joko Lelono
baru saja
Penulisan yang berasaskan idealisme, Indonesia MAJU melalui pembangunan yang berkesinambungan. Melalui reformasi pengadilan pajak, akan menjamin kontrol pembangunan.
user-comment-photo-profile
Sunoto
baru saja
Hebat anak muda berani berpendapat, Urgensi Reformadi Pengadilan Pajak tulisan Artikelnya bagus, terus ya berkarya
user-comment-photo-profile
Chaleb Setiawan
baru saja
Pengadilan pajak tidaklah berbeda dengan pengadilan yang lainnya. Diperlukan prinsip prinsip yang harus ditegakkan. Hal ini menunjukan, betapa pentingnya persoalan pajak di Indonesia. Diperlukan refomasi terus menerus, sehingga pengadilan pajak bisa menjawab semua persoalan yang kekinian.
user-comment-photo-profile
Sukmahati
baru saja
Pembahasan artikel ini gaya bahasanya bagus urut urutan topiknya keren Urgensi Reformasi Pengadilan Pajak.
user-comment-photo-profile
Gatot M
baru saja
Kewajiban petugas pajak untuk mengedukasi masyarakat agar pajak tidak menjadi momok bagi masyarakat.
user-comment-photo-profile
Keke Asminudin
baru saja
artikel yang membantu saya banget☺makasi ya penulis
user-comment-photo-profile
Vandela N
baru saja
KEREN PENULISNYA!
user-comment-photo-profile
Norman Camaru
baru saja
Thumbs up utk penulis. maju terus yaa
user-comment-photo-profile
Sukmahati
baru saja
Artikelnya bagus terima kasih ya
user-comment-photo-profile
Hetty Koesnadi
baru saja
urgensi reformasi pengadilan pajak. artikel yang kerennnn
user-comment-photo-profile
Norman Camaru
baru saja
terima kasih untuk artikel ini. Keadilan bagi seluruh rakyat harus dinomor satu kan.
user-comment-photo-profile
Wiwit Seradjan
baru saja
WOW! KEREN PENULIS!
user-comment-photo-profile
Norman Camaru
baru saja
Ketika saya melakukan riset tentang hukum perpajakan, keluar web ini di laman percarian saya. Sangat sangat sangat terbantu atas adanya artikel ini. Terbentuk perspectif baru bagi saya tentang hukum perpajakan. Sukses untuk penulis.
user-comment-photo-profile
Wiwit Seradjan
baru saja
Petugas pajak diharapkan memberikan informasi yang transparan kepada wajib pajak
user-comment-photo-profile
Norman Camaru
baru saja
Puluhan kali saya baca dan kembali saya buka artikel ini karena ketertarikan saya akan artikel ini, sungguh.πŸ‘πŸ‘
user-comment-photo-profile
Hetty Koesnadi
baru saja
Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Artikel yang membuka wawasan saya untuk lebih mengenal urgensi reformasi pengadilan pajak,
user-comment-photo-profile
Triasima
baru saja
Selamat dan sukses untuk Penulis Rohana Amelia Putri Handayani, Satu diantara anak anak muda yang berani menyampaikan pendapatnya melalui tulisan di artikelnya yang berjudul Urgensi Reformasi Pengadilan Pajak. Penyampaiannya sangat bagus terstuktur dengan gaya bahasa yang mudah dimengerti objek bahasannya menarik, saran pendapatnya bagus semoga dapat ditindaklanjuti dan terlaksana. Sukses ya πŸ‘
user-comment-photo-profile
Norman Camaru
baru saja
Penulis artikel ini memang sepantasnya diapresiasi. Sukses untuk Rohana Amelia dari Jawa Barat.
user-comment-photo-profile
Hetty Koesnadi
baru saja
Luar biasa!!! Keadilan harus ditegakkan!!! Majulah Indonesia ku!!!
user-comment-photo-profile
Wiwit Seradjan
baru saja
nice article. Majulah pengadilan pajak yang jujur dan berintegritas!
user-comment-photo-profile
Lerdyana Lubis
baru saja
Artikel ini sangat bagus membahas urgensi reformasi pengadilan pajak, Terima kasih ya Penulis Rohana Amelia Putri Handayan
user-comment-photo-profile
Faeza Tanjung
baru saja
Artikel ini membuka sudut pandang baru bagi saya. Terima kasih untuk penulis.
user-comment-photo-profile
Zamuda
baru saja
Selamat dan sukses untuk Penulis Rohana Amelia Putri Handayani, artikelnya begitu bagusnya terstuktur dengan gaya bahasa yang mudah dimengerti objek bahasannya menarik, saran pendapatnya bagus semoga dapat ditindaklanjuti dan terlaksana. Sukses ya πŸ‘
user-comment-photo-profile
Lerdyana Lubis
baru saja
Seneng baca artikel tulisan Rohana Amelia Putri Handayani, terstuktur gaya bahasanya mudah dimengerti, terus berkarya ya
user-comment-photo-profile
Tian Tota Bina
baru saja
Selamat dan Terima kasih untuk Penulis yang telah membahas urgensi Reformasi Pengadilan Pajak, Artikelnya bagus terus berkarya ya Penulis Rohana Amelia Putri Handayani.
user-comment-photo-profile
Mamat Subaryono
baru saja
Kreatifitas keberanian penulis menyampaikan pendapatnya urgensi reformasi pengadilan pajak kiranya hal ini memberi dampak positip kepada generasi milineal untuk juga berani menyampaikan inovasi kemajuan kesejahteraan Indonesia. Selamat kepada penulis artikelnya bagus, teruslah berkarya. πŸ‘πŸ‘πŸ™
user-comment-photo-profile
Mamat Subaryono
baru saja
Kreatifitas keberanian penulis menyampaikan pendapatnya urgensi reformasi pengadilan pajak kiranya hal ini memberi dampak positip kepada generasi milineal untuk juga berani menyampaikan inovasi kemajuan kesejahteraan Indonesia. Selamat kepada penulis artikelnya bagus, teruslah berkarya. πŸ‘πŸ‘οΏΌ πŸ™
user-comment-photo-profile
Sartono
baru saja
Sependapat dengan penulis artikel ini karena membahas Urgensi Reformasi Pengadilan Pajak dan mengenai Sustainable Development Goals (SDG) Indonesia perlu membangun institusi yang efektif, akuntabel, dan inklusif untuk mencapai SDG tersebut, dengan melakukan reformasi di Pengadilan Pajak.
user-comment-photo-profile
Sartono
baru saja
PANDEMI Covid-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020 dapat mengganggu kelancaran persidangan pengadilan pajak. Penulis berpendapat urgensi reformasi pengadilan pajak dengan Rekrutmen dan Pemberdayaan Hakim Pengadilan Pajak
user-comment-photo-profile
Rumintar
baru saja
Selamat untuk Penulis Rohana Amelia Putri Handayani, artikelnya bagus banget πŸ™
user-comment-photo-profile
Triasima
baru saja
Artikel yang sangat menarik membahas topik yang sangat penting di tengah pandemi COVID-19 yakni Reformasi Pengadilan pajak. Penulis berpendapat bahwa Reformasi Pengadilan Pajak dilakukan dengan pengangkatan dan pemberdayaan Hakim Pengadilan Pajak. Saya sependapat dengan penulis, saya melihat bahwa reformasi pengadilan pajak bisa dilakukan secara bertahap dimulai dengan rekrutment Hakim secara transparan dan pada akhirnya, sektor-sektor lain yang butuh Reformasi di Pengadilan Pajak bisa dilakukan.
user-comment-photo-profile
Zamuda
baru saja
Saya sependapat dengan penulis, saya melihat bahwa reformasi pengadilan pajak bisa dilakukan secara bertahap dimulai dengan rekrutment Hakim secara transparan dan pada akhirnya, sektor-sektor lain yang butuh Reformasi di Pengadilan Pajak bisa dilakukan πŸ‘
user-comment-photo-profile
P Simatupang
baru saja
Indepedensi hakim dalam memutuskan perkara harus dijaga
user-comment-photo-profile
Tian Tota Bina
baru saja
Artikel yang sangat menarik membahas topik yang sangat penting di tengah pandemi COVID-19 yakni Reformasi Pengadilan pajak. Penulis berpendapat bahwa Reformasi Pengadilan Pajak dilakukan dengan pengangkatan dan pemberdayaan Hakim Pengadilan Pajak. Saya sependapat dengan penulis, saya melihat bahwa reformasi pengadilan pajak bisa dilakukan secara bertahap dimulai dengan rekrutment Hakim secara transparan dan pada akhirnya, sektor-sektor lain yang butuh Reformas bisa dilakukan, πŸ‘πŸ™
user-comment-photo-profile
Sahala P Simatupang
baru saja
pembahasannya sederhana, isinya padat, bersifat netral. selamat ya
user-comment-photo-profile
Labora R Pardede
baru saja
Ini adalah pembahasan pertama yang saya baca tentang peradilan pajak dengan bahasa yang sederhana tanpa embel-embel politik didalamnya. Terimakasih buat generasi muda yang semakin berani berbicara untuk kemajuan dan pembangunan bangsa ini. Kiranya tulisan ini tidak hanya tertulis diatas kertas, tapi akan ada pelaksanaannya didunia nyata ini. Amin..
user-comment-photo-profile
Labora R Pardede
baru saja
.
user-comment-photo-profile
Christian Simatupang
baru saja
Saya sependapat dengan penulis artikel ini, Penekanan reformasi perpajakan harus ditujukan pada pemberdayaan hakim di Pengadilan Pajak. Hakim harus beradaptasi dengan perubahan akibat pandemi. Hakim juga harus lebih inklusif menampung kebutuhan wajib pajak, dengan tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan. πŸ‘πŸ™
user-comment-photo-profile
Binoto Trixie
baru saja
Sependapat dengan Penulus, Penekanan reformasi perpajakan harus ditujukan pada pemberdayaan hakim di Pengadilan Pajak. Hakim harus beradaptasi dengan perubahan akibat pandemi. Hakim juga harus lebih inklusif menampung kebutuhan wajib pajak, dengan tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan.
user-comment-photo-profile
Debby R
baru saja
Saya sependapat dengan penulis. Gagasan ini perlu diterapkan dalam praktik pengadilan pajak.
user-comment-photo-profile
Bangrey nugroho
baru saja
Artikel ini sangat baik karena membahas Urgensi Reformasi Pengadilan Pajak dan mengenai Sustainable Development Goals (SDG) Indonesia perlu membangun institusi yang efektif, akuntabel, dan inklusif untuk mencapai SDG tersebut, dengan melakukan reformasi di Pengadilan Pajak.
user-comment-photo-profile
Tulangia Simatupang
baru saja
Ancaman Virus Covid-19 di masa pandemi ini dapat berakibat terjadinya Penghentian layanan pengadilan dan hal ini akan mengakibatkan semakin menumpuknya perkara, Penulis artikel ini berpendapat pentingnya reformasi pengadilan pajak dengan Penekanan reformasi perpajakan harus ditujukan pada Rekrutmen dan Pemberdayaan Hakim di Pengadilan Pajak. Hakim harus beradaptasi dengan perubahan akibat pandemi. Saya sependapat dengan Penulis, dan kepada Penulis Selamat teruslah berkarya. πŸ‘πŸ‘
user-comment-photo-profile
Patuabina
baru saja
Artikelnya berjudul Urgensi Reformasi Pengadilan Pajak sangat bagus enak dibaca, Penulis bependapat penekanan reformasi pengadilan pajak harus ditujukan kepada para hakim guna mewujudkan wajah Pengadilan Pajak yang kredibel, akuntabel, dan inklusif. Saya pun berkeyakinan sama. Kepada penulis saya ucapkan selamat teruslah berkarya πŸ‘
user-comment-photo-profile
Ida Lubis
baru saja
Artikel yang sangat menarik membahas reformasi pengadilan pajak dengan lakukan rekrutmen hakim dan pemberdayaan hakim, hal ini akan sangat bermanfaat kedepannya
user-comment-photo-profile
Patuabina
baru saja
Artikel ini disusun secara terstruktur dan jelas sehingga sangat mudah dipahami. Penyampaiannya mengena bagi pembaca. Saya juga sependapat dengan penulis bahwa Reformasi Pengadilan Pajak patut menjadi perhatian dan prioritas. Selamat untuk penulis πŸ‘πŸ™
user-comment-photo-profile
Reynara
baru saja
Dalam artikel ini Penulis memberikan gagasan Penekanan reformasi perpajakan harus ditujukan pada pemberdayaan hakim di Pengadilan Pajak, hal ini sangat bagus. Artikel ini gaya bahasanya mudah dimengerti, Penulis berani menyampaikan gagasan adanya kepastian dan kesebandingan serta kemanfaatan hukum dalam kwajiban taat membayar pajak Selamat berkarya πŸ™
user-comment-photo-profile
Ida Manaf
baru saja
Penulis dengan gaya bahasa yang mudah dimengerti, berani menyampaikan gagasan gagasannya kepada masyarakat adanya kepastian dan kesebandingan hukum dalam kwajiban taat membayar pajak. Selamat berkarya πŸ™
user-comment-photo-profile
roychristian
baru saja
Di masa pandemi ancaman Virus Covid-19 dapat berakibat terjadinya Penghentian layanan pengadilan dan hal ini akan mengakibatkan semakin menumpuknya perkara, Penulis sangat brilian cemerlang, Penekanan reformasi perpajakan harus ditujukan pada PemberdayaanHakim di Pengadilan Pajak. Hakim harus beradaptasi dengan perubahan akibat pandemi.
user-comment-photo-profile
Tota Nugroho
baru saja
Artikel ini dengan gaya bahasa mudah dimengerti, Penulis berani menyampaikan gagasan, Selamat berkarya πŸ™
user-comment-photo-profile
Tulangia Simatupang
baru saja
Penulis telah memberikan gagasan Penekanan reformasi perpajakan harus ditujukan pada pemberdayaan hakim di Pengadilan Pajak. Terima Kasih πŸ‘πŸ™
user-comment-photo-profile
Sakti Alhasan
baru saja
Terima kasih atas tambahan komentarnya, Abang Jago. Penulis memang jago cari akar permasalahannya. Mudah mudahan para hakim harus meningkatkan diri supaya lebih pintar, bijak, wibawa dan 'independen'.
user-comment-photo-profile
Joni Prihatin
baru saja
Pengadilan pajak kompleksitasnya mungkin rumit. Pengambil putusan tidak hanya berdasar hukum. Juga dipengaruhi kebiasaan tak tertulis dan kemanfaatan ekonomis. Karena itu, independensi hakim Pengadilan Pajak harus diutamakan.
user-comment-photo-profile
Bangrey nugroho
baru saja
Artikel yang bagus semoga bisa jadi bahan pertimbangan untuk reformasi pengadilan pajak πŸ™
user-comment-photo-profile
Christian Simatupang
baru saja
Artikel ini disusun secara terstruktur dan jelas sehingga sangat mudah dipahami. Penyampaiannya mengena bagi pembaca. Saya juga sependapat dengan penulis bahwa Reformasi Pengadilan Pajak patut menjadi perhatian dan prioritas. Selamat untuk penulis πŸ‘πŸ™
user-comment-photo-profile
Sakti Alhasan
baru saja
Reformasi perpajakan khususnya Pengadilan Pajak termasuk dalam agenda SDG’s (Sustainable Development Goals) yaitu menyeimbangkan dimensi ekonomi, sosial, dan lingkungan, yaitu manusia (people), bumi (planet), kemakmuran (prosperity), perdamaian (peace), dan kerja sama (partnership). Persoalan Pengadilan Pajak tidak hanya masalah hak dan kewajiban para wajib pajak yang bersengketa dengan pejabat berwenang. Bukan hanya menyelamatkan pemasukan negara dari pajak. Atau menjaga kehormatan negara semata. Melainkan juga pada kontrol yang mengatur keseimbangan dimensi dimensi. Oleh sebab itu, pengadilan pajak bukanlah persoalan sederhana. Menyangkut banyak dimensi dan pihak. Penulis berkeyakinan; penekanan reformasi harus ditujukan kepada para hakim guna mewujudkan wajah Pengadilan Pajak yang kredibel, akuntabel, dan inklusif. Saya pun berkeyakinan sama.
user-comment-photo-profile
Rumintar
baru saja
Artikel ini sangat bagus membahas urgensi reformasi pengadilan pajak, jadi bisa menambah pengetahuan. Terima kasih ya Penulis teruslah berkarya. πŸ™
user-comment-photo-profile
Binoto Trixie
baru saja
Artikel yang sangat bagus dan menarik, gagasan dari Penulis artikel ini yang berjudul Urgensi Pengadilan Pajak sangat perlu untuk ditindaklanjuti pelaksanaannya, karena Reformasi Pengadilan Pajak sudah menjadi suatu kebutuhan, masyarakat wajib pajak sangat butuh perlindungan hukum. Selamat kepada Penulis teruslah berkarya πŸ‘πŸ‘πŸ™
user-comment-photo-profile
Ida Lubis
baru saja
Artikel ini sangat bagus sependapat dengan penulis, untuk mencapai Sustainable Development Goals (SDG). Indonesia sangat perlu membangun Independensi Pengadilan Pajak dengan melakukan reformasi di Pengadilan Pajak melalui rekrutmen hakim dan menambah kompetensi hakim.πŸ‘πŸ™
user-comment-photo-profile
Norman Camaru
baru saja
Untuk dapat mengatasi masalah perpajakan, kedudukan hakim di pengadilan harus independen, memutuskan dengan adil sesuai UU, dan mempertimbangkan hukum masyarakat, serta manfaat dari segi ekonomi πŸ‘πŸ»
user-comment-photo-profile
Hetty Koesnadi
baru saja
Pendapatan negara terbesar berasal dari pajak. Dengan penegakan hukum pajak yang absolut, maka pendapatan negara terus mengalami surplus, rakyat makmur, Indonesia maju.
user-comment-photo-profile
Tio M
baru saja
Benar. Saya sependapat dengan penulis. Reformasi perpajakan tetap harus dilaksanakan dan begitu juga dengan pencapaian agenda SDGs, justru terlebih di tengah pandemi Covid-19 yang sedang terjadi. Tulisan ini pun bertepatan dengan rekrutmen hakim pengadilan pajak. Semoga para hakim pengadilan pajak semakin mumpuni dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
user-comment-photo-profile
Wiwit Seradjan
baru saja
Impressive. Terima kasih untuk artikel ini.
user-comment-photo-profile
Karina Alexandra
baru saja
Artikel ini sangat informatif dan memberikan pandangan baru bagi pembaca. Tulisan tersebut membuat saya menyadari betapa pentingnya reformasi Pengadilan Pajak dalam rangka mencapai reformasi perpajakan. Pajak merupakan sumber utama Pendapatan Negara. Sehingga pajak menjadi hal yang penting untuk menjalankan kegiatan negara dan pembangunan negara. Pengadilan Pajak sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus sengketa di bidang perpajakan. Oleh karena itu, sesuai dengan tulisan dalam artikel tersebut, dibutuhkan adanya badan peradilan dan hakim yang independen, inklusif dan berpegang pada peraturan perundang-undangan dalam memutus sengketa perpajakan. Artikel tersebut juga sangat baik karena membahas mengenai Sustainable Development Goals (SDG). Indonesia perlu juga membangun institusi yang efektif, akuntabel, dan inklusif untuk mencapai SDG tersebut salah satunya dengan melakukan reformasi di Pengadilan Pajak.
user-comment-photo-profile
Elfrim Gracella
baru saja
Saya sependapat dengan penulis dimana disini terlihat urgensi reformasi pengadilan pajak dan juga pentingnya peran serta pandangan hakim sebagai penegak hukum khususnya sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di pengadilan pajak dalam kondisi covid-19 yang sedang kita hadapi saat ini. Hal ini menjadi penting karena seperti yang kita tahu pajak adalah salah satu penerimaan terbesar negara dalam menjalankan pemerintahan dan bersifat wajib. Disinilah pentingnya peran hakim dalam memutus perkara dimana memang pajak ini adalah aspek penting pengembangan ekonomi dalam menghadapi situasi covid-19, hakim haruslah bijaksana dalam memutus karena nantinya putusan itu akan memberi dampak baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pihak yang berperkara maupun masyarakat nantinya. Saya juga setuju dengan gagasan penulis untuk sebaiknya pengadilan pajak direformasi dengan wajah pengadilan yang akuntabel, kredibel, dan inklusif.
user-comment-photo-profile
Henrietta Sarah Mega
baru saja
Artikel ini sangat membuka wawasan terkait isu pengadilan pajak di Indonesia. Menurut saya, hal ini penting untuk mendapat perhatian guna mendukung perekonomian di Indonesia, khususnya pada masa pandemi yang mengakibatkan terjadinya resesi ekonomi. Perpajakan dapat dikatakan sebagai salah satu yang utama dalam penerimaan negara, dengan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; Pajak Penghasilan; serta Pajak Pusat Lainnya sebagai penopang pembangunan negara. Untuk itu, pengadilan pajak memang sudah sepatutnya ditingkatkan kualitasnya karena pengadilan pajak ini berperan sebagai wadah untuk mencari keadilan dan pemulihan hak-hak bagi pihak-pihak yang bersengketa. Dengan pengadilan pajak yang baik, maka dapat meningkatkan perekonomian Indonesia juga.
user-comment-photo-profile
Naura Alifa
baru saja
Tulisan yang sangat menarik dari Penulis karena mengangkat salah satu topik yang sangat penting di tengah pandemi COVID-19 yakni Reformasi Perpajakan khusunya Pengadilan Pajak. Saya setuju dengan pendapat penulis bahwa Reformasi Pengadilan Pajak dilakukan salah satunya dengan pengangkatan dan pemberdayaan Hakim Pengadilan Pajak. Lebih lanjutnya, saya berpendapat bahwa selain melakukan rekrutment Hakim Pengadilan Pajak, diperlukan juga pelatihan-pelatihan bagi Hakim tersebut sehingga tujuan reformasi Perpajakan menjadi terlaksana. Pada akhirnya, saya melihat bahwa reformasi pengadilan pajak bisa dilakukan secara bertahap dimulai dengan rekrutment Hakim secara transparan dan pada akhirnya, sektor-sektor lain yang butuh Reformasi di Pengadilan Pajak bisa dilakukan.
user-comment-photo-profile
Jesslyn Joevy
baru saja
(2/2) Dengan adanya UU No. 2 Tahun 2020, selain menerapkan asas kemanfaatan, hakim Pengadilan Pajak juga harus memerhatikan ketentuan-ketentuan dalam UU tersebut dan hukum tidak tertulis yang berlaku di masyarakat. Saya setuju bahwa keseimbangan antara asas-asas tersebut harus benar-benar diimplementasikan, bukan hanya sebagai teori belaka. Dengan adanya pandemi ini, seolah-olah kita semua diingatkan akan betapa pentingnya penegakan hukum yang adil, bersih, jujur, dan tidak berkompromi.
user-comment-photo-profile
Jesslyn Joevy
baru saja
(1/2) Di masa pandemi COVID-19 yang sedang terjadi pada saat ini, jarang ditemukan artikel yang membahas mengenai Pengadilan Pajak di Indonesia. Padahal, topik tersebut sesungguhnya merupakan topik yang perlu dibahas dan dikaji penerapannya. Menurut saya, artikel ini telah membahas topik tersebut dengan sangat baik, terstruktur, dan mudah dimengerti. Saya setuju dengan pendapat penulis yang berpendapat bahwa independensi Pengadilan Pajak merupakan hal yang krusial. Terlebih lagi pada masa pandemi yang bersifat unprecedented ini, sudah seharusnya hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pajak mengedepankan asas kemanfaatan. Namun, asas kemanfaatan dalam hal ini pun harus diterapkan tanpa mengorbankan asas kepastian hukum dan asas keadilan.
user-comment-photo-profile
Anastasya Prawesti Wulandari
baru saja
Tulisan yang sangat menarik, informatif, dan konstruktif. Saya sangat sependapat dengan penulis bahwa reformasi pengadilan pajak harus ditujukan untuk pemberdayaan hakim. Hal ini dikarenakan putusan hakim pengadilan pajak berdampak sangat besar, khususnya bagi para pihak terkait. Oleh karena itu, dalam mengambil suatu putusan, hakim harus memperhatikan peraturan perundang-undangan dan kebiasaan yang ada. Selain itu, hakim juga perlu untuk memahami dan memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai akuntansi pajak. Sehingga, reformasi pengadilan pajak yang disampaikan oleh penulis dapat terwujud menjadi pengadilan pajak yang kredibel, akuntable, dan inklusif
user-comment-photo-profile
Heru Annas
baru saja
Tulisan berargumentasi tentang bagaimana Pandemi Covid-19 telah mempengaruhi iklim perpajakan di Indonesia sehingga dibutuhkan Pengadilan Pajak yang bebas dan terlepas dari pengaruh stratifikasi sosial dan birokrasi. Tulisan ini jelas mengangkat realita permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat, bagaimana wajib pajak maupun penanggung pajak membutuhkan lembaga peradilan yang independen dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak yang terjadi. Namun perlu diperhatikan pula bahwa Pengadilan Pajak sebagai suatu kekuasaan kehakiman tidak luput dari pengawasan maupun bimbingan lembaga yudikatif (MA). Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14/2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP) mengatur bahwa bimbingan teknis peradilan Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA, sehingga seharusnya aspek-aspek keadilan tidak dapat luput dari proses penyelesaian sengketa pajak di Pengadilan Pajak. Setiap hakim di Pengadilan Pajak pun perlu mendapat persetujuan dan pengawasan dari MA sehingga tetap independen.
user-comment-photo-profile
Muhammad Ariq Adlianto
baru saja
Saya sangat setuju terhadap pandangan dan pendapat dari Penulis mengenai pentingnya Reformasi Pengadilan Pajak, terutama di kondisi yang tidak menentuk seperti tentu dibutuhkan langkah strategis untuk overcome permasalahan tersebut, salah satu nya adalah dalam penegakan hukum dan pengambilan kebijakan. Dalam hal Reformasi Pengadilan Pajak saya yakin kedepannya akan menciptakan putusan dan pertimbangan hakim pengadilan yang lebih kredibel, akuntabel, dan inklusif serta sesuai dengan peran dan peruntukannya! artikelnya sangat informatif!πŸ™‚πŸ™‚
user-comment-photo-profile
Bima Shazi Rajendra Kirana
baru saja
Melalui artikel ini terlihat bahwa penulis berusaha menggagas sesuatu yang baru (inovatif) penulis melihat banyaknya problem dari pengadilan pajak saat ini ditambah dengan kondisi COVID-19 yang semakin membuat kompleksitas dari masalah yang dihadapi pengadilan pajak sehingga dibutuhkan sebuah upaya perubahan yaitu upaya reformasi pengadilan pajak. Penulis membuka wawasan pembaca dengan menjelaskan bahwa reformasi pengadilan pajak ini bukanlah sesuatu yang baru dan lumrah untuk dilakukan di Indonesia karena sejak tahun 1983 sudah dilakukan reformasi pengadilan pajak pertama kali, hal ini menguatkan gagasan penulis bahwa reformasi pengadilan pajak adalah hal yang tidak mustahil dilakukan lagi. Secara keseluruhan saya selaku pembaca (reviewer) sangat setuju dengan segala gagasan yang digagas oleh penulis dalam artikelnya, penulis memberikan banyak rasionalisasi akan gagasannya, dan menurut pandangan pembaca gagasan-gagasan yang diberikan sangat solutif serta menjawab tantangan jaman.
user-comment-photo-profile
Sekar Rayi
baru saja
Artikel ini, menurut saya, merupakan salah satu artikel yang cukup mudah untuk dipahami. Penulis berhasil mengemas berbagai informasi yang cukup kompleks, ke dalam kalimat-kalimat sederhana yang memudahkan pemahaman para pembaca nya. Penulis juga mencantumkan berbagai sumber literatur yang digunakan sehingga hal tsb menjadi suatu nilai tambah dari artikel ini.
user-comment-photo-profile
Muhammad Raehan Anis Fadila
baru saja
Reformasi pengadilan pajak menjadi penting bagi Indonesia karena perpajakan merupakan sektor yang krusial bagi Indonesia. Sebagai negara yang cukup mengandalkan pemasukannya melalui perpajakan, reformasi pengadilan pajak tentunya selaras dengan apa yang diimpikan oleh Indonesia. Dengan reformasi pengadilan pajak maka penting untuk dipahami perihal independensi lembaga yudikatif sebagaimana disampaikan oleh Montesqiue. Independensi menjadikan lembaga peradilan yang bebas dari intervensi manapun, oleh karenanya pengadilan pajak diharapkan menjadi lembaga yang independen. Beberapa hari yang lalu, pada harian Kompas terdapat publikasi terkait rekrutmen calon hakim pengadilan pajak, yang tentunya menurut saya sangat menunjukkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Meski begitu harapannya reformasi pengadilan pajak tidak berjalan setengah-setengah dan semoga mampu mendorong dan memperbaiki sektor hukum maupun perekonomian di Indonesia.
user-comment-photo-profile
Tengku Rania Salsabila Zahra
baru saja
Artikel ini disusun secara jelas dan terstruktur sehingga sangat mudah dipahami. Penyampaian dalam artikel juga mengena bagi pembaca. Inti dari artikel penulis ialah bersifat aktual yakni memang sesuai dengan perkembangan dampak Pandemi COVID-19 saat ini. Saya juga sependapat dengan penulis bahwa Reformasi Pengadilan Pajak patut menjadi perhatian dan prioritas guna mewujudkan Pengadilan Pajak yang kredibel, akuntabel, dan inklusif.
user-comment-photo-profile
Maria Laurentia
baru saja
Menurut saya, terhadap tindakan pemerintah untuk melakukan rekrutmen hakim dalam rangka menciptakan pengadilan pajak yang kredibel, akuntabel, dan inklusif adalah hal yang tepat dan penting untuk dilakukan. Sebab dalam UU No.24 Tahun 2009 sendiri ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan negara yang merdeka/independen. Saya juga sependapat dengan penulis bahwa hakim harus mampu beradaptasi dengan segala situasi termasuk situasi pandemi COVID-19 saat ini agar dapat memberikan putusan yang adil bagi masyarakat. Secara keseluruhan, artikel ini sangat bagus dan mudah dipahami.
user-comment-photo-profile
Nur Islamiahti
baru saja
Dalam Artikel ini penulis menjelaskan bahwa pentingnya untuk mendukung reformasi pengadilan pajak yang kredibel, akuntabel, dan inklusif. Saya setuju, perlu dibahas mengenai urgensi reformasi pengadilan pajak ini untuk membuka lebar wawasan dan pengetahuan masyarakat terkait pentingnya suatu pengadilan pajak yang dapat menyelesaikan perkara-perkara dalam bidang pajak dimana Indonesia sendiri memiliki banyak kasus sengekta perpajakan yang semuanya harus diselesaikan melalui jalur hukum seadil-adilnya melalui pengadilan. Walaupun situasi sekarang dipersulit dengan kondisi virus covid 19 yang memberikan dampak buruk terhadap negara namun hakim harus tetap memutuskan perkara berlandaskan dengan undang-undang yang berlaku. Selanjutnya menurut saya, putusan yang diputus oleh hakim tentu memegang peran penting dalam menyelesaikan suatu perkera sehingga pertimbangan hakim dalam putusan patutlah mempertimbangkan hal-hal yang seadil-adilnya bagi para pihak yang berperkara sesuai hukum yang ada.
user-comment-photo-profile
Ammarsyarif Ghazyandra Goenawan
baru saja
Penulisan artikel oleh Rohana Amelia ini mudah dibaca dan ditulis dengan runut yang membuat pembaca tertarik dan mudah mengerti. Terlebih, artikel yang membahas mengenai reformasi pengadilan perpajakan ini memang penting untuk dibahas. Saya sepakat dengan penulis bahwasannya rekrutmen baru akan hakim pengadilan pajak merupakan hal yang penting agar banyaknya kasus yang diselesaikan oleh pengadilan pajak ini semakin banyak. Akan tetapi, yang tidak kalah penting juga adalah bagaimana reformasi pengadilan pajak ini selain membicarakan kuantitas hakim akan tetapi juga kualitas dari hakim tersebut agar jumlah kasus yang diselesaikan semakin banyak serta keputusan yang dihasilkan juga keputusan yang paling baik.
user-comment-photo-profile
Maria Tobing
baru saja
Reformasi Pengadilan Pajak memang perlu dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas dari perpajakan di Indonesia. Peningkatan kualitas perpajakan tentunya dapat juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan di Indonesia. Sebagaimana dinyatakan dalam tulisan bahwa reformasi Pajak harus ditujukan pada pemberdayaan hakim di Pengadilan Pajak. Hal ini karena salah satu pilar utama dari reformasi pengadilan pajak merupakan perbaikan sumber daya manusia.Perbaikan di bidang SDM dilakan dengan upaya membentuk SDM yang tangguh, akuntabel dan berintergritas. Pemberdayaan Hakim merupakan salah satu upaya yang tepat dalam memperbaiki kualitas SDM dalam Perpajakan. Hal ini karena, apabila Hakim dari perpajakan berlaku adil dan tidak memihak pada pihak tertentu yang dalam hal ini cenderung berpihak kepada pemerintah, tentunya dapat lebih meningkatkan kepercayaan dari masyarakat terhadap perpajakan di Indonesia.
user-comment-photo-profile
Vanessa Nethania
baru saja
Dalam rangka mendukung terjadinya reformasi pengadilan pajak, saya berpendapat dengan Penulis. Tindakan pemerintah untuk membuka rekrutmen hakim untuk menciptakan Pengadilan Pajak yang kredibel, akuntabel dan inklusif dapat mendukung terjadinya kepastian hukum. Artikel ini menarik untuk dibaca karena Penulis dapat menjelaskan topik ini dengan bahasa yang mudah untuk dimengerti. Ulasan Penulis mengenai Reformasi Pengadilan Pajak telah telah membuka pandangan baru tentang topik yang bersaingkutan, serta mengangkat hal yang ternyata relevan pada situasi saat ini.
user-comment-photo-profile
Nadiyah Fauziyyah
baru saja
Tulisan ini mudah dipahami oleh para pembaca karena padanan kata dan kalimat yang terstruktur. Tulisan ini juga memberikan pandangan baru dan membuka wawasan bagi saya mengenai pentingnya reformasi pengadilan pajak di Indonesia. Saya juga sependapat dengan penulis bahwa Hakim harus mengerti hukum pajak secara menyeluruh dan harus bisa beradaptasi dengan baik akibat dari perubahan pandemi Covid-19 saat ini, sehingga hakim harus bijak dalam memutus suatu putusan di Pengadilan Pajak.
user-comment-photo-profile
Meutia Bianinda
baru saja
Saya setuju dengan tulisan diatas jika harus adanya perubahan dalam pengadilan pajak dengan melakukan reformasi dalam peraturan-peraturannya. Hakim dalam memutus perkara juga harus pandai melihat situasi seperti sekarang saat pandemi, bagaimana tetapi adil dalam mempertimbangkan hukum di masyarakat sehingga tidak cenderung memihak pada suatu pilihan. Dibutuhkannya hakim yang kompeten dalam memberikan putusan yang tepat dan adil terhadap semua pihak yang berkepentingan.
user-comment-photo-profile
Graciel Megalen
baru saja
Sangat berkualitas! Gaya penulisannya sederhana dan tidak bertele-tele, namun mampu membagikan pengetahuan terkait isu terkini Pengadilan Pajak. Penting untuk dibaca oleh mahasiswa Hukum, kiranya terdorong untuk berkontribusi dalam reformasi Pengadilan PajakπŸ‘
user-comment-photo-profile
Muhamad Arif Budiman
baru saja
Terkait dengan independensi Pengadilan Pajak sebagaimana yang dimaksudkan dalam artikel tersebut oleh si Penulis, dalam hal ini Saya setuju bahwa perlu adanya kemerdekaan pada Pendilan Pajak sebab sebagaimana terdapat di dalam Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menentukan bahwa β€œKekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Kemerdekaan kekuasaan kehakiman/independensi ialah salah satu prinsip yang harus dijamin oleh setiap negara hukum pada setiap lembaga peradilan di seluruh dunia.
user-comment-photo-profile
Amie Simatupang
baru saja
Tulisannya menariikk, ngebahas pajak dari sudut pandang hukum πŸ‘πŸ» Jujur rada sebeell kalo ngomongin soal pajak... parnoo!! Pengalaman masa lalu yg ga ngenakin waktu ngurusin pajak toko material nyokap (cuma toko kecil broo). Semoga kesininya makin mudah ngurus pajak di Indonesia 😊
user-comment-photo-profile
Riko Aja
baru saja
"Pembenahan memang harus dilakukan secara menyeluruh untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu perpajakan di Indonesia. Pada artikel ini, penulis menekankan pada pengadilan pajak - khususnya hakim, yang putusannya merupakan manifestasi hukum. Penulis menggunakan pendekatan hukum untuk menganalisis dan mengembangkan perspektif yang semoga membawa perkembangan lebih baik bagi pengadilan pajak di Indonesia. Tulisan yang membuka wawasan dan memberikan pandangan yang sesuai bagi keadaan saat ini. Semoga pengadilan pajak di Indonesia semakin maju dan lebih baik, menjadi institusi yang efektif, akuntabel, dan inklusif."
user-comment-photo-profile
Rintar Haposan E. Napitupulu
baru saja
Artikel ini sangat bagus karena argumentasinya, cara penyajiannya (struktur dan penggunaan kata) dan pengetahuan atas asas hukum, hukum pajak, pengadilan pajak dan hakim. Kiranya pemberdayaan Hakim di Pengadilan Pajak dapat terlaksana dengan baik. πŸ‘πŸ‘
user-comment-photo-profile
Tota Nugroho
baru saja
Artikel ini sangat bagus menambah pengetahuan perpajakan, dimana Penulis membahas tentang Pengadilan Pajak dengan sekian banyak permasalahannya dan penekanan urgensi reformasi pengadilan pajak. Besar harapan kiranya dapat terlaksana reformasi pengadilan pajak tersebut karena Ketika Pengadilan Pajak mampu memberikan kepastian keadilan perlindungan hukum, maka akan semakin menambah kepercayaan masyarakat terhadap taat pajak. Selamat untuk Penulis πŸ‘πŸ‘ πŸ™
user-comment-photo-profile
Magdalena S
baru saja
Saya sependapat dengan penulis. Penulis dengan cermat menekankan pentingnya wawasan dan keterbukaan pandangan hakim selaku aparat hukum, menjaga kepentingan negara, melanjutkan agenda reformasi perpajakan, dan mencapai agenda SDGs. Tidak mudah, tetapi bukan tidak mungkin. Semoga perubahan yang diinisiasi dari hakim ini akan meluas ke pelaku-pelaku di bidang perpajakan lainnya. Bahkan lebih jauh, dapat meningkatkan kerelaan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.
user-comment-photo-profile
Victor Edward Napitupulu
baru saja
Sebagai seorang wajib pajak, saya pernah mengalami kendala ketika berusaha menjalankan kewajiban saya di kantor pajak. Hal seperti ini sangat mungkin terjadi pada pihak lain, yang bahkan dapat berujung ke pengadilan pajak. Wajib pajak seharusnya diberikan kemudahan dalam menjalankan kewajibannya dan diyakinkan bahwa pajak yang dibayarkan akan benar-benar dirasakan manfaatnya. Tulisan ini membukakan pentingnya peran hakim dalam reformasi perpajakan di Indonesia. Hakim harus memiliki pandangan yang mengakomodir kepentingan wajib pajak maupun kepentingan negara terkait penerimaan negara. Bukan tidak mungkin bahwa putusan hakim yang berkualitas akan meningkatkan kerelaan wajib pajak yang lain untuk melaksanakan kewajibannya. Semoga tulisan ini membuka wawasan para aparat hukum di bidang perpajakan dan memuluskan pelaksanaan reformasi perpajakan di Indonesia.
user-comment-photo-profile
Ida Manaf
baru saja
Artikel ini sangat bagus dan enak dibaca, Penulis berani menyampaikan buah pikirnya dengan gaya bahasa yang mudah dimengerti, membahas Urgensi Reformasi Pengadilan Perpajakan di tengah pandemi covid-19. Dapat terlaksananya Reformasi perpajakan, khususnya Pengadilan Pajak akan semakin memperlihatkan wajah pemerintah Indonesia yang lebih bersahabat. Selamat untuk Penulis Rohana Amelia Putri Handayani, teruslah berkarya πŸ‘πŸ‘
user-comment-photo-profile
Mamat Subaryono
baru saja
Keselamatan manusia adalah hukum tertinggi, Di masa pandemi ancaman Virus-19 dpt berakibat terjadinya Penghentian layanan pengadilan dan hal ini akan mengakibatkan semakin menumpuknya perkara, Gagasan Penulis sangat brilian cemerlang, Penekanan reformasi perpajakan harus ditujukan pada Pemberdayaan Hakim di Pengadilan Pajak. Hakim harus beradaptasi dengan perubahan akibat pandemi. πŸ‘πŸ‘πŸ‘
user-comment-photo-profile
Reynara
baru saja
Ulasan Penulis sangat cemerlang, dengan terselenggaranya Dinamika Reformasi Pengadilan Pajak akan berbuah meningkatnya kepercayaan masyarakat taat membayar pajak, seiring harmonisasinya kepastian hukum dng kesebandingan hukum yang dipandu oleh independensi hakim Pengadilan Pajak πŸ™
user-comment-photo-profile
roychristian
baru saja
Artikel ini dengan gaya bahasa mudah dimengerti, Penulis berani menyampaikan gagasan berani memberikan pencerahan kepada masyarakat adanya kepastian dan kesebandingan hukum dalam kwajiban taat membayar pajak Penulis telah memberikan gagasan Penekanan reformasi perpajakan harus ditujukan pada pemberdayaan hakim di Pengadilan Pajak. Terucap kata Terima Kasih πŸ‘πŸ™
user-comment-photo-profile
Satria Muda Simatupang
baru saja
sebagaimana diketahui adanya faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum termasuk Hukum Perpajakan, Penulis jeli memasukan adanya Penekanan reformasi perpajakan harus ditujukan pada pemberdayaan hakim di Pengadilan Pajak. Hakim harus beradaptasi dengan perubahan akibat pandemi. πŸ‘
user-comment-photo-profile
Florentin Elisabet
baru saja
Ulasan yang menarik. Pembahasan yang sederhana dan mampu dipahami. Terimakasih πŸ™
user-comment-photo-profile
Florentin Elisabet
baru saja
Ulasan yang menarik. Pembahasan yang sederhana dan mampu dipahami. Terimakasih πŸ™
user-comment-photo-profile
Nur Cahyo
baru saja
Terima kasih telah membuka perspektif baru tentang reformasi pengadilan pajak, khusus nya bagi generasi millenial yang terkadang tutup telinga akan hal ini.
user-comment-photo-profile
Hetty Koesnadi
baru saja
Pengadilan pajak memang harus memegang teguh legal principles yaitu penyelesaian konflik pajak harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Namun demikian, situasi pandemi saat ini, harus juga memperhatikan kemampuan wajib pajak yang ditekan resesi akibat pandemi. Sementara disisi lain negara membutuhkan dana melalui pajak. Oleh karena itu, diperlukan hakim yang menguasai perundangan pajak dan juga arif melihat situasi. Sehingga semua pihak mendapatkan keadilan. Wajib pajak menjalankan kewajibannya dan negara tetap mendapatkan dana.
user-comment-photo-profile
Maria Manurung
baru saja
ulasan yang sangat menarik,detail,terperinci dan sangat bermanfaat semoga revormasi pengadilan pajak dapat terwujudπŸ˜ŠπŸ™πŸ»
user-comment-photo-profile
Satria Muda Simatupang
baru saja
Mantap enak dibacanya
user-comment-photo-profile
Sara
baru saja
keren banget sii artikelnyaπŸ’™πŸ™
user-comment-photo-profile
Decy
baru saja
Artikel yang berkualitas, yang mampu menjelaskan secara menyeluruh tentang urgensinya reformasi pengadilan pajak yang disajikan dengan tatanan bahasa yang berkualitas, Semoga reformasi pengadilan pajak Indonesia bisa dilakukan secara maksimal.
user-comment-photo-profile
Isma Tarigan
baru saja
Sebagai orang yang awam tentang hukum perpajakan, tulisan ini membuat saya penasaran hingga membaca berulang kali, dan mencari sumber lain terutama bagaimana proses reformasi peraturan perpajakan di indonesia. Secara makro, tulisan ini mengulas tentang kebijakan pemerintah yang harus adil melihat bbrp faktor tp secara mikro tulisan ini mengulas besarnya tuntutan masyarakat untuk mendapatkan hakim yang berkualitas tidak hanya mumpuni dalam ilmunya tetapi harus mempunyai hati. Hakim harus independen. Semoga peradilan di Indonesia semakin independen!!
user-comment-photo-profile
Hetty Koesnadi
baru saja
Semoga pengadilan pajak di Indonesia semakin baik.
user-comment-photo-profile
Ida Simatupang
baru saja
Ulasan yang sangat menarik!
user-comment-photo-profile
Asih nuraini
baru saja
nice Article, kasus di pengadilan pajak kebanyakan padahal sebenernya bisa loss di keberatan instead of maju ke pengadilan.. jadi pengadilan pajak kelabakan.. klo lagi pemeriksaan suka deh pemeriksa bilang gini, kalo mau ibu keberatan banding aja mesti di pengadilan pajak dikabulin tapi untuk tahap pemeriksaan kita koreksi ya bu... (statement yg sama muncul dikeberatan)..