
PADA 8 Agustus 2026 pukul 18.00 WIB, coretax system memasuki masa pemeliharaan selama 24 jam. Dua bulan sebelumnya, sistem yang sama juga tidak dapat diakses hampir 60 jam, sejak 5 Juni pukul 18.00 WIB hingga 8 Juni pukul 05.59 WIB.
Pemeliharaan sistem tentu wajar. Namun, ketika pelaporan, pembayaran, dan berbagai layanan perpajakan makin bergantung pada coretax maka gangguan sistem dapat berdampak langsung pada pemenuhan kewajiban wajib pajak.
Persoalan menjadi lebih penting ketika gangguan terjadi mendekati batas waktu pelaporan atau pembayaran. Setelah tenggat terlewati, wajib pajak dapat dikenai sanksi administratif.
Memang, wajib pajak dapat memilih untuk menyelesaikan kewajibannya lebih awal. Namun, selama tenggat belum berakhir, menggunakan waktu yang tersedia hingga hari terakhir tetap merupakan hak wajib pajak.
Hukum Indonesia sebenarnya sudah mengenali gangguan sistem sebagai kondisi yang dapat berada di luar kendali wajib pajak. PMK 118/2024 s.t.d.d PMK 71/2026 membuka ruang pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dalam kondisi tertentu, termasuk ketika terjadi kendala pada jaringan sistem elektronik.
Pengurangan atau penghapusan sanksi tersebut dapat dilakukan melalui permohonan wajib pajak dan, dalam kondisi tertentu, secara jabatan. Masalahnya, dalam jalur permohonan, wajib pajak baru dapat bergerak setelah sanksi muncul.
Belum lagi, jika diperlukan, wajib pajak perlu melengkapi dokumen atau keterangan dalam pengajuan tersebut. Padahal, ketika gangguan terjadi, DJP seharusnya sudah punya data yang bisa menunjukkan kapan sistem tidak tersedia, layanan apa yang terdampak, dan kapan akses kembali normal.
Dengan kata lain, jika gangguan tersebut sudah dapat diketahui dari data internal DJP, wajib pajak semestinya tidak perlu kembali membuktikan kejadian yang sama melalui tangkapan layar atau dokumen lain.
Moynihan, Herd, dan Harvey (2015) menyebut biaya yang muncul dalam interaksi masyarakat dengan administrasi negara sebagai administrative burden. Beban tersebut dapat berupa waktu untuk memahami aturan, menjalani proses administrasi, hingga tekanan psikologis.
Digitalisasi tak otomatis menghilangkan beban tersebut. Okunogbe dan Santoro (2023) menunjukkan manfaat teknologi dalam administrasi pajak tetap dipengaruhi kualitas infrastruktur, penerimaan pengguna, dan desain kelembagaannya.
OECD (2020) juga menggambarkan administrasi pajak masa depan sebagai sistem yang makin seamless dan frictionless. Untuk itu, digitalisasi tidak cukup hanya sekadar memindahkan proses ke dalam sistem elektronik, tetapi juga perlu mengantisipasi kondisi ketika sistem tidak dapat digunakan.
DJP sebenarnya pernah memberikan perlindungan yang bersifat lebih sistematis. KEP-55/PJ/2026 mempertahankan jatuh tempo SPT Tahunan orang pribadi, tetapi memberikan penghapusan sanksi atas keterlambatan pembayaran atau pelaporan sampai satu bulan setelah jatuh tempo.
KEP-71/PJ/2026 menerapkan kebijakan serupa bagi wajib pajak badan. Jika Surat Tagihan Pajak telah terbit, penghapusan sanksi juga dapat dilakukan secara jabatan.
Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan bagi wajib pajak tidak selalu harus dilakukan dengan mengubah batas waktu. Dalam kondisi tertentu, tenggat tetap dapat dipertahankan, sedangkan konsekuensi sanksinya disesuaikan.
Atas dasar itu, Indonesia dapat mempertimbangkan mekanisme Digital Downtime Safe Harbor. Mekanisme ini ditujukan untuk memberikan perlindungan administratif ketika gangguan sistem dapat diverifikasi secara objektif oleh DJP.
Ketika coretax gangguan, perlindungan dari sanksi dapat diberikan tanpa menunggu permohonan wajib pajak. Log sistem DJP dapat menjadi dasar utama untuk menentukan periode dan layanan yang terdampak.
Tentu, mekanisme tersebut perlu dibatasi agar tidak digunakan sebagai alasan untuk menunda pemenuhan kewajiban. Gangguan, misalnya, harus berlangsung dalam durasi tertentu atau terjadi dekat dengan jatuh tempo.
Sementara itu, gangguan internet, perangkat, atau kendala lain di sisi wajib pajak tidak termasuk. Selain itu, perlindungan juga dapat dibatasi selama waktu gangguan ditambah masa pemulihan yang wajar.
Selanjutnya, DJP juga dapat melengkapinya dengan halaman status layanan yang mencatat gangguan, pemeliharaan terencana, layanan yang terdampak, dan riwayat ketersediaan sistem.
Australian Taxation Office menggunakan dashboard untuk menunjukkan kondisi layanan secara mendekati waktu nyata. Internal Revenue Service di Amerika Serikat juga memublikasikan status operasional Modernized e-File (ATO, n.d.; IRS, 2026).
Praktik tersebut menunjukkan bahwa kondisi infrastruktur digital dapat dicatat dan diinformasikan secara institusional. Pendekatan serupa dapat membantu wajib pajak mengetahui apakah gangguan berasal dari sistem atau dari sisi pengguna.
Penerapan Digital Downtime Safe Harbor tentu membutuhkan persiapan. DJP perlu menetapkan parameter gangguan, menghubungkan log teknis dengan administrasi sanksi, menentukan masa pemulihan, dan mencegah penyalahgunaan.
Dengan demikian, gagasan pajak sebagai kesepakatan bersama menjadi relevan. Wajib pajak tetap bertanggung jawab atas pembayaran, pelaporan, dan tenggat yang berada dalam kendalinya. Pada saat yang sama, negara juga perlu bertanggung jawab atas sistem yang disediakan untuk memenuhi kewajiban tersebut. (rig)
*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.
