Ilustrasi. (IAI)
JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pajak (IAI-KAPj) menggelar diskusi pajak (Reguler Tax Discussion) dengan mengangkat tema Transfer Pricing Documentation Jelang Penyampaian SPT PPh 2016.
Acara ini berlangsung pada Kamis, 20 April 2017 pukul 09.00 – 12.00 WIB dan bertempat di Grha Akuntan, Jl Sindanglaya No.1 Menteng. Para pakar di bidang pajak yang akan hadir yaitu Senior Partner DDTC Danny Septriadi dan Kasubdit Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Ahmad Amin, serta akan dimoderatori oleh Pengurus IAI KAPj Morhan Tirtonadi.
Sebagai pembuka acara akan diisi langsung oleh Wakil Menteri Keuangan yang juga merupakan Ketua DPN IAI Mardiasmo untuk menyampaikan sambutan. Serta, closing remark yang akan dibawakan oleh Ketua Dewan Konsultatif IAI KAPj Pontas Pane.
Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya.
Beleid tersebut dinilai berdampak signifikan terhadap grup perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi di Indonesia, karena dalam PMK itu tidak hanya mengharuskan pembuatan dokumen transfer pricing atas transaksi dengan pihak afiliasi diluar negeri saja, tapi juga dengan pihak yang ada di dalam negeri.
Dokumen tersebut berisikan dokumen induk (master file), dokumen lokal (local file) dan laporan per negara (Country by Country Report/CbCR). Bagi otoritas pajak, format baru ini menyediakan lebih banyak informasi sebagai basis penilaian risiko adanya manipulasi transfer pricing.
Adapun dari sisi wajib pajak, format baru ini memberikan peluang untuk menjelaskan kewajaran harga, skema transaksi dan struktur bisnisnya secara lengkap. Oleh karena itu, wajib pajak perlu untuk memahami peraturan baru ini secara mendalam. Mengingat dokumen-dokumen tersebut harus dilampirkan dalam SPT Tahunan 2016 yang batas pelaporannya jatuh pada tanggal 30 April 2017.
Peserta yang ingin mengikuti acara ini dapat mengisi formulir pendaftaran di http://www.iaiglobal.or.id/v03/PPL/detail_ppl-389.html dan membayar investasi sebesar Rp500.000 bagi peserta umum. Untuk pengurus IAI KAPj tidak dikenakan biaya pendaftaran dan mendapatkan 4 SKP. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo IAI (021-31904232/3900004/3140664). (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.