JAKARTA, DDTCNews – Perubahan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi salah satu bagian yang masuk dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Oleh karena itulah, kebijakan baru PPN di Indonesia menjadi salah satu topik yang menarik untuk didiskusikan. Terlebih, Kementerian Keuangan telah menerbitkan 14 peraturan menteri keuangan (PMK) yang memiliki kaitan dengan PPN sekaligus menjadi aturan turunan UU HPP.
Seluruh kebijakan dalam aturan turunan tersebut juga tidak dapat dilepaskan dari kenaikan tarif PPN menjadi 11% mulai 1 April 2022. Dengan demikian, wajib pajak perlu memahami kebijakan baru PPN agar dapat patuh sesuai dengan ketentuan.
Berangkat dari kondisi tersebut, Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) menggelar diskusi interaktif bertajuk Apakah PPN di Indonesia Multitarif? (Kupas Tuntas Kebijakan baru PPN).
Dengan adanya sejumlah kebijakan baru PPN, wacana lama terkait dengan PPN multitarif perlu dilihat juga secara menyeluruh. Harapannya, masyarakat pajak Indonesia juga mendapat pemahaman yang komprehensif dan menghasilkan simpulan yang tepat.
Diskusi interatif ini akan diawali dengan penyampaian opening speech oleh Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh. Kemudian, diskusi menghadirkan narasumber Managing Partner DDTC Darussalam dan Managing Director of Eksakta Stategic/ Wakil Ketua PD AKP2I DKI Jakarta Sutan R. H. Manurung.
Dipandu Akademisi/ Anggota Divisi Pelatihan dan Pengembangan SDM PC AKP2I Surakarta Trisninik Ratih Wulandari sebagai moderator, acara ini akan digelar pada Selasa, 19 April 2022 pukul 08.30—13.30 WIB melalui Zoom.
Untuk mengikuti diskusi interaktif ini, calon peserta bisa mendaftar melalui tautan https://akp2i.link/diskusi-ppn-0422Â dengan investasi Rp150.000. Keikutsertaan dalam acara ini setara dengan 5 SKPPL Terstruktur.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, calon peserta dapat menghubungi Sekretariat AKP2I (021-50208852), Ariyanto (0838-9600-0092), atau email [email protected]. Â