KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Kolaborasi DJP dan Pemda Hasilkan Potensi Pajak Daerah Rp901 Miliar

Muhamad Wildan | Kamis, 15 September 2022 | 16:00 WIB
Kolaborasi DJP dan Pemda Hasilkan Potensi Pajak Daerah Rp901 Miliar

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) mencatat kerja sama antara Ditjen Pajak (DJP), DJPK, dan pemda memberikan tambahan potensi penerimaan pajak yang cukup besar bagi pemda. Di sisi lain, DJP justru hanya mendulang tambahan penerimaan yang jauh lebih sedikit.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan potensi tambahan penerimaan pajak bagi pemda diproyeksikan mencapai Rp901 miliar. Sementara DJP 'hanya' akan mendapat tambahan penerimaan pajak Rp63,68 miliar dari kerja sama ini.

"Bedanya yang di daerah itu potensi, yang di DJP sudah jadi realisasi. Jadi tantangan Bapak dan Ibu para kepala daerah adalah bagaimana merealisasikan yang Rp901 miliar tersebut melalui kerja sama pemda, DJP, dan DJPK," ujar Prima, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Prima mengatakan sesungguhnya banyak daerah yang memiliki potensi penerimaan pajak yang besar tapi tidak dapat direalisasikan secara optimal akibat berbagai kendala yang ada.

Kerja sama antara DJP, DJPK, dan pemda diharapkan dapat terus membantu peningkatan local taxing power sesuai dengan tujuan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Ini adalah suatu awal bagaimana kita menyinergikan langkah antara pusat dan daerah. Jadi kalau sisi penerimaan sudah kuat, yang belanja juga pasti akan kuat," ujar Prima.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Untuk diketahui, hari ini DJP dan DJPK menandatangani perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah dengan 86 pemda. Melalui kerja sama ini, DJP akan melaksanakan pertukaran informasi perpajakan dengan daerah.

Tak hanya itu, DJP juga membuka ruang untuk kerja sama peningkatan kapasitas melalui seluruh instansi vertikal DJP yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sebelumnya tercatat sudah ada 152 pemda yang menjalin kerja sama dengan DJP dan DJPK. Melalui kerja sama tersebut, setidaknya sudah ada 6.745 wajib pajak yang telah dilakukan pengawasan bersama. DJP berharap ke depan kerja sama dengan pemda dapat terus diperkuat baik melalui pengawasan bersama maupun penegakan hukum bersama. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi