ADMINISTRASI PAJAK

Kode Objek Pajak untuk Bukti Potong PPh Pasal 23 atas Sewa

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 November 2022 | 17:30 WIB
Kode Objek Pajak untuk Bukti Potong PPh Pasal 23 atas Sewa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan kepada wajib pajak mengenai penggunaan kode objek pajak untuk bukti pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.

DJP menyebut kode objek pajak untuk bukti pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) dapat menggunakan 24-100-02.

“Berdasarkan lampiran PER-24/PJ/2021, silakan menggunakan kode objek pajak 24-100-02,” kata DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Selasa (15/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Sebagai informasi, penjelasan tersebut disampaikan DJP ketika merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. Warganet tersebut menanyakan kode objek pajak untuk bukti pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi sewa trucking muatan kontainer.

DJP menambahkan apabila transaksi sewa yang dimaksud ternyata antara wajib pajak badan dan wajib pajak badan lainnya maka transaksi tersebut termasuk pada jenis jasa pengangkutan/ekspedisi (kecuali yang telah diatur dalam PPh Pasal 15) sehingga kode objek pajaknya 24-104-56.

PPh Pasal 23 adalah pajak penghasilan dalam tahun berjalan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri yang lain.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Umumnya, penghasilan tersebut terjadi saat adanya transaksi antara dua pihak. Penerima penghasilan atau penjual atau pemberi jasa dikenakan PPh Pasal 23, sedangkan pemberi penghasilan atau pembeli atau penerima jasa akan memotong dan melaporkan PPh Pasal 23 kepada kantor pajak.

Tarif PPh Pasal 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yaitu jumlah bruto dari penghasilan. Tarif PPh Pasal 23 untuk penghasilan dari sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta ditetapkan sebesar 2% x jumlah bruto. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan