AUSTRALIA

Klaim Pengeluaran WFH untuk Pengurang Pajak Dimudahkan

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 11 April 2020 | 10:00 WIB
Klaim Pengeluaran WFH untuk Pengurang Pajak Dimudahkan

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews—Australian Taxation Office (ATO) mengumumkan opsi baru yang membuat tata cara klaim biaya bekerja dari rumah (working from home/WFH) lebih sederhana bagi setiap wajib pajak.

Opsi baru ini memungkinkan wajib pajak untuk mengklaim Aus80 sen/jam atas biaya operasional WFH mereka. Melalui opsi baru ini wajib pajak tidak perlu lagi untuk menghitung biaya atas pengeluaran tertentu guna mendukung WFH.

“Biaya ini sifatnya sudah akumulatif, sehingga hal-hal seperti depresiasi pada perabot rumah, penyusutan pada komputer, listrik, telepon, internet, sudah diperhitungkan,” kata Asisten Komisaris ATO Karen Foat, Kamis (9/4/2020).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

ATO sempat menyebut biaya selama WFH bisa menjadi pengurang pajak. Namun ketentuan kala itu, wajib pajak diharuskan mencatat pengeluaran untuk operasional WFH mereka, termasuk bukti kuitansi.

Wajib pajak juga hanya bisa mengklaim proporsi pengeluaran yang digunakan untuk bekerja dan tidak dapat mengklaim seluruh tagihannya. Kini, ATO merilis opsi baru karena ketentuan sebelumnya dinilai terlalu rumit.

“Saat ini hampir seluruh anggota keluarga berada di rumah, dan mungkin cukup rumit untuk mengetahui pengeluaran mana yang merupakan bagian dari penggunaan internet Anda, pasangan, dan anak,” ujar Foat.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Foat menjelaskan wajib pajak yang memilih opsi ini cukup menyimpan catatan jam kerja mereka sebagai bukti. Adapun opsi baru ini berlaku bagi seluruh wajib pajak yang bekerja dari rumah sejak 1 Maret karena adanya krisis Covid-19.

Lebih lanjut, Foat menekankan opsi baru ini tak berarti melarang atau menghapus ketentuan sebelumnya. Wajib pajak dapat memilih dari tiga cara yang ada untuk menghitung biaya operasional mereka selama WFH.

Foat menegaskan opsi baru ini hanya untuk menyediakan alternatif cara bagi wajib pajak yang pertama kali menjalani WFH. Terlebih, pandemi Covid-19 membuat banyak wajib pajak harus WFH dan mayoritas diantaranya baru pertama kali.

“Di bawah opsi baru, tidak perlu lagi membagi biaya antara anggota rumah tangga. Ini metode baru yang lebih sederhana dan bisa digunakan jika mereka mau,” jelas Foat seperti dilansir dari My Business. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara