FILIPINA

Kitab Suci dan Buku Keagamaan Diusulkan Bebas Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 03 Januari 2020 | 17:23 WIB
Kitab Suci dan Buku Keagamaan Diusulkan Bebas Pajak

Ilustrasi.(foto: relevantmagazine.com)

MANILA, DDTCNews – Politisi Filipina Benny Mirando Abante mengusulkan pembebasan pajak, bea masuk, dan pungutan lain atas alkitab serta buku keagamaan lainnya.

Abante mengajukan usulan tersebut melalui rancangan undang-undang (RUU) 2071. Dia mengajukan RUU itu agar gereja dapat menikmati pembebasan pajak dan benar-benar tidak dibebani dengan pajak ataupun pungutan lain yang dikenakan oleh pemerintah.

“Ada ketentuan tertentu dalam konstitusi 1987 yang menyatakan prinsip pemisahan antara gereja dengan negara. Hal ini berarti konstitusi menetapkan bahwa gereja harus dibebaskan dari pembayaran pajak," kata Abante, seperti dilansir politics.com.ph, Jumat (3/12/2020)

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Meski ada ketentuan konstitusional, ironisnya, gereja harus mengajukan permohonan terlebih dahulu untuk dapat menikmati pembebasan pajak. Permohonan tersebut harus dikirimkan kepada Biro Pembebasan Pajak Internal.

Lebih lanjut, Abante mengusulkan pembebasan karena alkitab atau buku keagamaan lain yang dikirim ke Filipina oleh gereja asing masih dikenakan pajak. Padahal, alkitab maupun buku keagamaan itu tidak dijual untuk meraup keuntungan.

Dia juga mengusulkan pembebasan pajak atas impor barang tertentu yang digunakan untuk tujuan keagamaan, amal, dan pendidikan. Secara lebih terperinci, di bawah RUU 2071, alkitab, buku agama, obat-obatan dan barang lain yang diimpor sebuah gereja di Filipina juga akan dibebaskan pajak.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Dorong Industri Film Lokal

Bahkan, Abante juga mengusulkan agar kepemilikan dan pemindahan segala bentuk riil properti dari orang atau entitas pribadi ke gereja atau sebaliknya tidak dikenakan pajak. Namun, properti itu harus benar-benar digunakan untuk tujuan keagamaan, amal, atau pendidikan.

Dalam RUU tersebut, Biro Pendapatan Internal (Bureau of Internal Revenue/BIR) diberi wewenang untuk mencabut pembebasan pajak yang diberikan. Hal ini dapat dilakukan jika pembebasan pajak digunakan untuk tujuan yang tidak terkait dengan kegiatan keagamaan, amal, atau pendidikan.

Rancangan aturan yang diusulkan Abante ini mendapat dukungan dari Mantan kepala Philippine Bible Society Uskup Noel Pantoja. Uskup Noel yang juga Direktur Nasional Dewan Gereja Filipina mendukung RUU tersebut agar alkitab dapat diakses oleh lebih banyak orang.

"Mengecualikan Alkitab dan buku keagamaan lainnya dari pajak akan mempromosikan aksesibilitas massa yang lebih baik ke bahan literasi yang akan membangun karakter dan perilaku yang baik bagi orang Filipina," ucap Uskup Noel, seperti dilansir news.mb.com.ph. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara