KABUPATEN BENGKALIS

Kini Penunggak PKB Dapat Diskon 50%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Agustus 2016 | 08:34 WIB
Kini Penunggak PKB Dapat Diskon 50%

DURI, DDTCNews – Kabar baik bagi wajib pajak di wilayah Kabupaten Bengkalis, yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di bawah tahun 2015. Hingga 4 bulan ke depan atau 31 Desember 2016 mendatang, para penunggak PKB diberikan diskon 50% untuk membayar pajaknya.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Bengkalis, AKP Alex Siregar mengatakan tidak hanya pajak dan dendanya saja yang mendapat diskon 50%, bahkan balik nama juga mendapatkan diskon 50%.

“Hal ini tentunya membuat wajib pajak datang berbondong-bondong ke kantor Samsat Duri untuk segera membayarkan pajak kendaraannya selagi ketentuannya masih berlaku,” ungkap Alex.

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Sebagai contoh, pemilik kendaraan roda dua yang belum membayarkan pajak kendaraannya selama 4 tahun. Jika seharusnya biaya yang dibayarkannya berapa pajak ditambah dengan denda dapat mencapai Rp1,5 juta, maka pemilik kendaraan tersebut akan mendapatkan diskon sebesar 50% dari nominal tersebut, yakni sebesar Rp750 ribu.

"Saya mau jual sepeda motor ini, makanya mau lunasin pajak. Terus kaget waktu dibilang dapat diskon 50% oleh petugas samsatnya, harusnya kan tambah mahal karena sudah telat. Begitu dijelasin, baru paham. Ya syukurlah, rejeki saya mungkin," tutur Roni.

Dispenda Kabupaten Bengkalis, seperti dilansir dari GoRiau.com menyatakan kalau syarat diskon sebesar 50% hanya diberikan kepada kendaraan bermotor di bawah tahun 2015 saja dan diskon ini hanya berlaku hingga 31 Desember 2016 mendatang.

"Ini menjadi satu kesempatan bagi wajib pajak untuk mendapatkan keuntungan sebesar diskon 50%. Sebaiknya para wajib pajak dapat memanfaatkan momen ini dengan baik karena setelah waktunya berakhir tidak akan ada lagi diskon 50%, para penunggak pajak harus tetap membayar hutang pajaknya ditambah dengan dendanya,” pungkas Alex. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara