IMPORTASI

Ketentuan Impor Barang Konsumsi Diperketat, Ini Kata Mendag

Dian Kurniati | Rabu, 20 Desember 2023 | 15:57 WIB
Ketentuan Impor Barang Konsumsi Diperketat, Ini Kata Mendag

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan perubahan sejumlah ketentuan impor barang bertujuan untuk melindungi pengusaha di dalam negeri.

Terbitnya Permendag 31/2023 yang berisi tentang e-commerce serta Permendag 36/2023 yang memuat kebijakan dan pengaturan impor bertujuan untuk mengendalikan impor barang konsumsi yang murah. Dengan demikian, ada ruang pengusaha di dalam negeri untuk berkembang.

“[Impor] bahan-bahan untuk bahan [produksi] harus kita permudah, tetapi yang barang-barang konsumsi tadi diatur,” katanya dalam sosialisasi Permendag 36/2023, dikutip pada Rabu (20/12/2023).

Baca Juga:
RPP Insentif PPh Atas Penghasilan dari Penempatan DHE SDA Segera Rilis

Zulkifli mengatakan penataan aktivitas ekspor dan impor dibutuhkan untuk menjaga perekonomian nasional. Menurutnya, semua negara juga berupaya menata ekspor dan impor, terutama di tengah tren pelemahan ekonomi global dan perkembangan transaksi digital lintas batas.

Salah satu pokok pengaturan Permendag 31/2023 adalah penetapan harga minimum senilai US$100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh merchant ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Kemudian, ada pengaturan terkait dengan keharusan semua produk yang diimpor untuk memenuhi standar dan memiliki izin edar dari otoritas Indonesia. Permendag 31/2023 diterbitkan untuk membatasi impor barang yang dari luar negeri masuk secara langsung ke Indonesia.

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Setelah itu, sambungnya, pemerintah juga menerbitkan permendag yang salah satunya memperketat impor terhadap 8 komoditas konsumsi. Pengetatan pengawasan impor dilakukan dengan menggeser pengawasan dari post-border menjadi border.

Pengetatan impor berlaku untuk beberapa komoditas seperti alas kaki, elektronik, sepeda roda 2 dan roda 3, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, obat tradisional dan suplemen kesehatan, barang tekstil sudah jadi lainnya, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, serta tas.

Zulkifli berharap kedua peraturan tersebut dapat mendorong pertumbuhan pelaku usaha di dalam negeri. Dia juga menegaskan komitmen Kemendag membantu pengusaha yang memerlukan impor bahan baku/penolong.

“Intinya Kementerian Perdagangan itu akan membantu para pengusaha agar untung. Kalau dia tambah banyak untungnya, kami akan senang karena bayar pajaknya tambah naik, membuka usaha lagi, dan menambah tenaga kerja lagi," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD