SELEBRITAS

Keren! Cerita Inul Daratista Lapor & Bayar Pajak di Hari Ulang Tahun

Dian Kurniati | Sabtu, 19 Februari 2022 | 07:30 WIB
Keren! Cerita Inul Daratista Lapor & Bayar Pajak di Hari Ulang Tahun

Unggahan Inul Daratista di Instagram. 

JAKARTA, DDTCNews - Penyanyi dangdut Inul Daratista membagikan ceritanya membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bertepatan dengan hari ulang tahunnya yang ke-43.

Inul melalui unggahannya di media sosial mengatakan kegiatannya pada hari ulang tahun tergolong sibuk. Di sela-sela jadwal mengurus pekerjaan, dia menyempatkan untuk mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) bersama konsultannya.

"Pas hari ultah, aku harus beresin pajak tahunan dengan konsultan aku," bunyi keterangan foto pada akun @inul.d, dikutip Sabtu (19/2/2022).

Baca Juga:
Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Inul mengatakan harus menemui kepala KPP tempatnya terdaftar untuk mengurus SPT Tahunan. Hal itu dia lakukan karena setiap rakyat memiliki kewajiban untuk taat pajak dan menjalankan kewajibannya.

Dalam unggahan yang sama, sang biduan juga bercerita tidak memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.

"Bayar [pajak] saja, nggak ada kembaliannya," katanya.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Setelah melalui hari yang sibuk, Inul akhirnya memperoleh kejutan ulang tahun dari keluarga. Foto-foto pada momen ulang tahun itu kemudian dia unggah di akun Instagramnya.

Ditjen Pajak (DJP) telah menyampaikan imbauan kepada wajib pajak agar segera melapor SPT Tahunan lebih awal. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui secara online, di antaranya melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar, pelaporan SPT Tahunan secara online diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak