KOREA SELATAN

Kerek Penerimaan Pajak, Regulasi Industri Miras Bakal Dilonggarkan

Dian Kurniati | Kamis, 21 Mei 2020 | 12:00 WIB
Kerek Penerimaan Pajak, Regulasi Industri Miras Bakal Dilonggarkan

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews—Pemerintah Korea Selatan berencana melonggarkan regulasi yang mengatur industri minuman keras guna mengerek penjualan dalam negeri, termasuk setoran pajak ke negara.

Dalam rilis resmi Kementerian Ekonomi, Keuangan, dan Kantor Pajak Nasional (National Tax Service/NTS), deregulasi tersebut juga untuk membantu industri minuman keras (miras) dalam menghadapi tekanan akibat pandemi Corona.

“(Pemerintah) berencana untuk mendukung pertumbuhan industri minuman keras melalui serangkaian langkah-langkah deregulasi tambahan dalam industri pengolahan, distribusi, dan penjualan,” bunyi rilis tersebut, Selasa (19/5/2020).

Baca Juga:
Pengusaha Vietnam Desak Parlemen Setujui Perpanjangan Diskon Tarif PPN

Otoritas fiskal Korea Selatan mencatat pertumbuhan penjualan industri miras domestik saat ini terbilang lambat ketimbang penjualan impor. Menurut data NTS, pertumbuhan produksi miras domestik hanya tumbuh 2,5% sepanjang periode 2014-2018.

Pada saat bersamaan, pertumbuhan volume impor justru melonjak dua digit sebesar 24,4%. Kondisi itu pada akhirnya membuat setoran pajak miras pada 2018 hanya 0,9% dari total pendapatan pajak nasional.

Capaian itu mengalami penurunan yang konstan selama beberapa dekade terakhir, dari 5,9% pada 1970 menjadi 5,5% pada 1980, kemudian 3,8% pada 1990, diikuti 2,4% pada 2000, dan 1,3% pada 2010.

Baca Juga:
Cegah Penghindaran Pajak di Era Digital, Otoritas Ini Optimalkan CRM

Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk merevisi regulasi yang bertentangan dengan tren konsumen aktual dan realitas pasar guna menggeliatkan kembali industri miras di dalam negeri.

Pelonggaran regulasi yang bakal disetujui otoritas fiskal di antaranya seperti membolehkan perusahaan miras untuk menyerahkan sebagian produksinya ke produsen peralatan asli (original equipment manufacturers/OEM).

Pemerintah juga membolehkan perusahaan miras untuk memproduksi minuman nonalcohol di pabriknya. Selain itu, proses perizinan yang ada saat ini bakal digantikan dengan proses yang lebih sederhana dalam rangka meningkatkan efisiensi.

Baca Juga:
Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Misal saat mengurus lisensi penjualan. Saat ini, pengajuan lisensi penjualan membutuhkan waktu lebih dari sebulan. Ke depannya, pengajuan lisensi penjualan tersebut dipersingkat menjadi hanya dua pekan.

Serangkaian revisi deregulasi ini akan segera diserahkan untuk kemudian ditinjau oleh parlemen, dan ditargetkan rampung pada akhir tahun.

“Tidak seperti di masa lalu, ketika kebijakan minuman keras kebanyakan tentang mengawasi dan mengumpulkan pajak terkait, sekarang menjadi penting untuk meningkatkan daya saing industri secara umum,” bunyi rilis itu dilansir dari The Korea Herald.

Baca Juga:
Simplifikasi Withholding Tax, Dewan Eropa Sepakati FASTER Initiative

Pada 2019, pemerintah juga telah mengubah tarif cukai miras yang berlaku selama 50 tahun. Pada aturan lama, tarif cukai untuk merek bir lokal mencapai 848 won (sekitar Rp11.425) per liter, sedangkan bir impor hanya 709 won (sekitar Rp9.552) per liter.

Pada sistem yang baru, tarif cukai untuk merek bir lokal dan impor akan dikenai 830,3 won (Rp11.182) per liter, sementara produk anggur beras putih lokal makgeolli cukup membayar pajak 41,7 won (sekitar Rp560) per liter. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai