KOTA PEKALONGAN

Kepatuhan Pajak Kendaraan Hanya 55%, WP Diimbau Ikut Pemutihan

Dian Kurniati | Jumat, 21 Oktober 2022 | 10:00 WIB
Kepatuhan Pajak Kendaraan Hanya 55%, WP Diimbau Ikut Pemutihan

Ilustrasi.

PEKALONGAN, DDTCNews - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah mendorong wajib pajak segera mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid mengatakan tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor di wilayahnya tergolong rendah, yakni hanya 55,58%. Dia pun berharap program pemutihan yang diadakan Pemprov Jateng mampu menarik wajib pajak menjadi lebih patuh menjalankan kewajibannya.

"Sosialisasi ini penting, terutama di Kota Pekalongan, di mana semua pelayanannya sudah dimudahkan. Artinya, sudah ada pemutihan denda pajak kendaraan, gratis biaya balik nama, dan sebagainya," katanya, dikutip pada Jumat (21/10/2022).

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Afzan mengatakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menerbitkan Pergub 23/2022 yang mengatur pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Insentif ini berlaku sejak 7 September hingga 22 November 2022.

Kemudian, ada pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor tahun kelima dan seterusnya. Terakhir, pemprov memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB-II) dari luar daerah yang dilakukan balik nama ke wilayah Jawa Tengah.

Afzan menyebut kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor akan berdampak positif pada pembangunan Kota Pekalongan. Meski pajak kendaraan bermotor menjadi kewenangan pemprov, pendapatannya akan dibagihasilkan kepada pemkot dan bakal dibelanjakan untuk kepentingan daerah.

Baca Juga:
HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Menurutnya, dana bagi hasil dari pajak kendaraan bermotor yang diterima Kota Pekalongan bisa mencapai Rp12 miliar. Oleh karena itu, dia mengimbau wajib pajak yang memiliki tunggakan segera memanfaatkan program pemutihan agar penyelesaiannya tidak memberatkan.

Sementara itu, UPDD Samsat Kota Pekalongan mencatat penerimaan pajak kendaraan bermotor di wilayah tersebut justru menunjukkan tren penurunan. Kepala UPDD Samsat Kota Pekalongan Chairunnisa menilai salah satu penyebabnya yakni banyak kendaraan di Kota Pekalongan yang melakukan mutasi ke wilayah tetangga karena pandemi Covid-19 dan persoalan rob.

Sepanjang 2021, ada 500 kendaraan bermotor yang dimutasi ke luar Kota Pekalongan. Sementara pada Januari hingga September 2022, sudah lebih dari 800 kendaraan bermotor yang dimutasi.

"Harapan kami dengan banyaknya kegiatan pascapandemi seperti tamu-tamu datang ke Kota Pekalongan, roda perekonomian terus bergerak yang pada akhirnya berdampak pada pajak kendaraan akan terbayar lunas," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai