KEBIJAKAN PAJAK

Kepada DPR, Sri Mulyani Tegaskan Bakal Optimalkan Implementasi UU HPP

Dian Kurniati | Selasa, 23 Agustus 2022 | 14:30 WIB
Kepada DPR, Sri Mulyani Tegaskan Bakal Optimalkan Implementasi UU HPP

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) berpidato dalam rapat paripurna DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah akan terus mengoptimalkan implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) seiring dengan berjalannya reformasi perpajakan.

Sri Mulyani mengatakan UU HPP menjadi bagian dari upaya pemerintah melakukan reformasi di bidang perpajakan. Menurutnya, implementasi peraturan tersebut juga akan berdampak positif terhadap penerimaan negara.

"Pemerintah terus mengoptimalkan reformasi perpajakan, antara lain melalui implementasi UU 7/2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan," katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Sri Mulyani menuturkan implementasi UU HPP sejauh ini telah memberikan dampak besar terhadap peningkatan penerimaan negara. Dia berharap UU HPP juga mampu mendorong terwujudnya sistem perpajakan yang adil dan sehat.

Menurutnya, sistem pajak yang sehat dapat mendorong pengumpulan penerimaan negara berjalan secara optimal, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi yang berkeadilan.

UU HPP memiliki ruang lingkup pengaturan yang luas, meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Beberapa kebijakan yang mulai berdampak pada penerimaan di antaranya kenaikan tarif PPN menjadi 11% mulai April 2022 dan penyelenggaraan PPS pada Januari-Juni 2022.

Sri Mulyani menilai penerimaan perpajakan terus menunjukkan peningkatan seiring dengan ekonomi nasional yang membaik. Dia berharap kombinasi antara pemulihan ekonomi dan implementasi UU HPP akan membuat sistem perpajakan di Indonesia makin kuat.

"Implementasi UU HPP bertujuan memperluas basis perpajakan dan melaksanakan penguatan sisi administrasi dan kebijakan perpajakan," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya