PAJAK IMPOR

Kendaraan Ini Wajib Bayar Bea Masuk

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Juni 2016 | 11:36 WIB
Kendaraan Ini Wajib Bayar Bea Masuk

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai mewajibkan kepada orang atau badan yang menerima pemindahtanganan kendaraan bermotor eks perwakilan negara asing dan badan internasional untuk membayar bea masuk dan pajak impor. Pajak tersebut terdiri dari PPN Impor, PPh Pasal 22 Impor, dan PPnBM Impor.

Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Oza Olivia mengungkapkan hal ini dilakukan karena kendaraan bermotor milik perwakilan negara asing dan badan Internasional mendapat pembebasan bea masuk pada saat importasinya.

“Pemilik kendaraan bermotor eks kedutaan asing dan badan internasional yang saat importasinya bebas bea masuk, maka ia harus melunasi bea masuk dan pajak impornya,” papar Oza, Rabu (22/6).

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Untuk menghitung bea masuk dan pajak impor atas kendaraan bermotor tersebut, pemilik harus mengetahui informasi besaran nilai pabean, pembebanan tarif bea masuk, PPN, PPnBM Impor dan PPh pasal 22 terlebih dahulu.

Besaran nilai pabean diperoleh dengan cara mengalikan harga kendaraan bermotor dengan besaran penyesuaian atau faktor pengurang. Sedangkan informasi perubahan besaran tarif bea masuk dan pajak impor dapat diketahui melalui website resmi Kementerian Keuangan di www.kemenkeu.go.id.

Oza menambahkan besaran penyesuaian terdiri dari komponen tarif bea masuk, tarif PPN impor, tarif PPnBM Impor, tarif PPh pasal 22 Impor, dan biaya-biaya lain seperti biaya pemasaran, keuntungan, biaya penanganan barang impordan lain-lain, sejak barang impor dikeluarkan dari pelabuhan untuk dipasarkan di dalam negeri.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

“Besaran penyesuaian ini dapat berubah apabila terjadi perubahan atas tarif bea masuk, tarif PPN Impor, tarif PPh pasal 22 Impor dan tarif PPnBM Impor,” jelasnya.

Terkait informasi nilai jual kendaraan bermotor, penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, serta bea balik nama dapat di cek di http://samsat-pkb.jakarta.go.id. Peraturan tersebut terus disesuaikan dengan data harga jual rata-rata kendaraan bermotor di pasaran dalam negeri berdasarkan bukti yang objektif dan terukur. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024