PENERIMAAN PAJAK

Kenaikan Harga Komoditas Pengaruhi Kinerja Pajak Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Juni 2022 | 13:10 WIB
Kenaikan Harga Komoditas Pengaruhi Kinerja Pajak Ini

Korelasi PPh badan dan PPh migas dengan harga komoditas.

JAKARTA, DDTCNews – Volatilitas harga komoditas akan memengaruhi kinerja penerimaan pajak.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023 disebutkan terdapat korelasi positif penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan dan PPh migas dengan volatilitas harga komoditas berbasis sumber daya alam.

“Korelasi positif antara penerimaan pajak, khususnya PPh badan dan PPh migas, dengan harga komoditas sejalan dengan tingginya nilai ekspor komoditas Indonesia,” tulis pemerintah dalam dokumen tersebut, dikutip pada Jumat (3/6/2022).

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Pemerintah memaparkan ketika harga komoditas naik pada 2018 dan 2021, penerimaan PPh badan dan PPh migas juga meningkat. Sebaliknya, ketika harga komoditas turun pada 2016 dan 2020, penerimaan PPh badan dan PPh migas juga menurun.

Berdasarkan pada data Kementerian Keuangan, penerimaan pajak hingga akhir April 2022 tercatat senilai Rp567,69 triliun. Realisasi itu sebesar 44,88% terhadap target APBN 2022 senilai Rp1.265 triliun sekaligus mencatatkan pertumbuhan 51,49% secara tahunan.

Adapun realisasi penerimaan PPh badan dan PPh migas pada April 2022 mencapai Rp118,8 triliun atau tumbuh hingga 90,81% secara tahunan. Pertumbuhan itu tercatat paling tinggi untuk kinerja pada April dalam 5 tahun terakhir.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

“Dengan demikian, tren kenaikan harga komoditas yang berlangsung hingga 2022 diperkirakan berpotensi meningkatkan penerimaan PPh badan dan PPh migas,” imbuh pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2023.

Seperti diberitakan sebelumnya, penerimaan pajak dari sektor-sektor yang langsung terpengaruh pergerakan harga komoditas, seperti sawit, batu bara, tembaga, nikel, dan migas, pada Januari—April 2022 mencatatkan pertumbuhan 168,6%.

Dengan catatan pertumbuhan yang cukup tinggi, porsi penerimaan dari sektor yang langsung terpengaruh harga komoditas mengalami kenaikan. Pada Januari-April 2021, porsinya hanya 12%. Sementara pada 4 bulan tahun ini, porsinya membesar menjadi 21%.

Penerimaan pajak dari sektor yang tidak langsung terpengaruh harga komoditas juga tumbuh cukup tinggi, yakni sebesar 38,2%. Penerimaan dari sektor yang tidak langsung terpengaruh harga komoditas masih mendominasi, tetapi porsinya berkurang dari 88% pada tahun lalu menjadi 79% pada tahun ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP