SPANYOL

Kena Kasus Pajak, Radamel Falcao Didenda Rp149 Miliar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Mei 2018 | 14:59 WIB
Kena Kasus Pajak, Radamel Falcao Didenda Rp149 Miliar

MADRID, DDTCNews – Pengadilan Spanyol memutuskan striker AS Monaco Radamel Falcao bersalah atas kasus penggelapan pajak, sehingga dijatuhkan hukuman 16 bulan penjara dan denda EUR9 juta atau sekitar Rp149 miliar.

Namun berdasarkan perundang-undangan Spanyol, hukuman penjara hanya wajib bagi individu yang telah dijatuhi hukuman selama lebih dari 2 tahun.Karena itu, Falcao bisa menangguhkan hukuman penjaranya dengan membayar denda.

“Falcao terbukti bersalah karena bersekongkol dengan sejumlah perusahaan di Irlandia dan British Virgin Islands untuk menyembunyikan penghasilannya dari pajak atlit (image rights) setelah 2 tahun dia bergabung di Atletico Madrid pada 2011-2013,” demikian dilansir foxsports.com.au, Kamis (24/5).

Baca Juga:
P3B 2 Negara Ini Belum Jelas, Modal Asing yang Keluar Bakal Melonjak

Berdasarkan informasi dari Jaksa Penuntut Pengadilan Spanyol, Falcao menggelapkan EUR822.609 atau Rp13,62 miliar pada 2012 dan EUR4,83 juta atau Rp80,18 miliar pada tahun 2013.

Falcao dikabarkan tersandung 2 kasus pajak yaitu laporan penghasilan yang dipalsukan dan penipuan nilai pajak atlet selama bergabung di Atletico Madrid. Hingga saat ini, Falcao masih bungkam terkait keputusan pengadilan Spanyol tersebut.

Kasus pajak bintang pesepak bola dunia seperti ini bukan pertama kalinya terjadi, beberapa pesepak bola tersohor lainnya seperti Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo pun sempat berurusan dengan otoritas pajak, bahkan juga, Carvalho, Di Maria, Alexis, Mascherano, Coentrao, Mourinho, Marcelo dan Modric.

Pada 2016, Pengadilan Spanyol memberi keputusan hukuman 21 bulan penjara dan denda EUR2 juta atau Rp33,13 miliar kepada Messi. Sementara untuk kasus Ronaldo, Pengadilan Spanyol masih belum memberikan keputusan lebih lanjut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Rabu, 06 Maret 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pengembang Tak Setor PPN Rp 1,88 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Selasa, 27 Februari 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

IRS Ungkap Orang-Orang Kaya Tak Bayar Pajak 150 Miliar Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT