ADMINISTRASI PAJAK

Kena Eror ETAX API 00003 saat Upload Faktur Pajak, Ini Penyebabnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Desember 2022 | 15:30 WIB
Kena Eror ETAX API 00003 saat Upload Faktur Pajak, Ini Penyebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana menjelaskan perihal kode eror, yaitu ETAX API 00003, ketika wajib pajak mengunggah faktur pajak di aplikasi e-faktur.

Kepala KP2KP Sanana Septian Sukma menjelaskan kode eror ETAX API 00003 biasanya muncul lantaran tanggal pembuatan faktur pajak yang diisi melewati tanggal permintaan nomor seri faktur pajak (NSFP).

“Jadi wajib pajak meminta nomor seri faktur pajaknya hari ini, tapi untuk menerbitkan faktur pajak atas transaksi yang terjadi bulan lalu,” katanya dalam podcast bertajuk Kode Error eFaktur, dikutip pada Kamis (8/12/2022).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Apabila terjadi kondisi tersebut, lanjut Septian, faktur pajak menjadi gagal diterbitkan. Menurutnya, terdapat 2 cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi atau mencegah kode eror tersebut muncul saat membuat faktur pajak di aplikasi e-faktur.

Pertama, PKP penjual disarankan untuk melakukan pengecekan berkala perihal ketersediaan NSFP yang dimiliki PKP tersebut. Jika NSFP yang dimiliki hanya sisa sedikit maka segera mengajukan permohonan NSFP ke kantor pajak.

Kedua, jika kondisi tersebut sudah terlanjur terjadi maka PKP penjual dapat menerbitkan faktur pajak sesuai dengan tanggal waktu mengajukan permohonan NSFP. Namun, wajib pajak bakal terkena sanksi denda karena faktur pajak dibuat tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sebagai informasi, NSFP merupakan nomor seri yang terdiri dari 13 digit dan diterbitkan oleh DJP untuk PKP sebagai syarat pembuatan faktur pajak. Wajib pajak dapat melakukan permintaan NSFP melalui laman yang disediakan DJP yaitu e-nofa online.

NSFP hanya diberikan kepada PKP yang telah memiliki kode aktivasi dan password, akun PKP telah aktif, serta telah melaporkan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor