KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu Ubah Formula Pembagian Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Rokok

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 11 Oktober 2019 | 17:45 WIB
Kemenkeu Ubah Formula Pembagian Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Rokok

Ilustrasi gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengubah formula untuk menghitung alokasi dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) untuk setiap provinsi.

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 139/PMK.07/2019. Beleid ini, sekaligus mencabut PMK No. 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah yang telah mengalami tiga kali perubahan.

Data dasar perhitungan DBH CHT dalam beleid tersebut adalah pertama, realisasi penerimaan CHT yang dibuat di Indonesia tahun anggaran sebelumnya yang dirinci setiap daerah. Kedua, rencana penerimaan CHT tahun berkenaan.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Ketiga, data capaian kinerja penerimaan cukai tahun anggaran sebelumnya yang dirinci menurut kabupaten/kota yang dilengkapi dengan kertas kerja perhitungannya. Berdasarkan tiga data itu, Ditjen Perimbangan Keuangan menghitung alokasi DBH CHT setiap provinsi berdasarkan formula pembagian.

Dalam beleid yang berlaku mulai 8 Oktober 2019 ini, pemerintah menghilangkan variable Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dalam formula pembagian. Selain itu, persentase untuk proporsi realisasi penerimaan CHT dan proporsi rata-rata produksi tembakau kering juga berubah.

Formula pembagian alokasi DBH CHT per provinsi yang baru adalah {(60%xCHT) + (40%xTBK)} x {(Pagu DBH CHT) – (Total Alokasi Kinerja)}. Dalam ketentuan terdahulu, formulanya adalah {(58%xCHT) + (38%xTBK)} x {(4%xIPM) x Pagu DBH CHT}.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

CHT adalah proposi realisasi penerimaan CHT suatu provinsi tahun sebelumnya terhadap realisasi penerimaan CHT nasional. TBK adalah proporsi rata-rata produksi tembakau kering suatu provinsi selama 3 tahun terakhir terhadap rata-rata produksi tembakau kering nasional. Sementara, Pagu DBH CHT adalah 2% dari penerimaan CHT tahun berkenaan.

Adapun total alokasi kinerja dihitung dengan rumus tersendiri, yaitu jumlah capaian kinerja penerimaan cukai, capaian kinerja produksi tembakau kering, capaian kinerja atas prioritas penggunaan DBH CHT, dan ketepatan waktu penyampaian laporan. Jumlah tersebut dikalikan dengan alokasi DBH CHT provinsi tahun sebelumnya.

Capaian kinerja penerimaan cukai merupakan skor penilaian kinerja atas penerimaan cukai dibandingkan dengan skor penilaian kinerja maksimal dikalikan bobot 5%. Sementara, capaian kinerja produksi tembakau kering merupakan skor penilaian kinerja atas produksi tembakau kering dibandingkan dengan skor penilaian kinerja maksimal dikalikan bobot 3%.

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Selanjutnya, capaian kinerja atas prioritas penggunaan DBH CHT merupakan skor penilaian kinerja atas penggunaan DBH CHT sesuai prioritas penggunaan dibandingkan dengan skor penilaian kinerja maksimal dikalikan bobot 5%.

Adapun ketepatan waktu penyampaian pelaporan merupakan penilaian atas ketepatan waktu penyampaian laporan dikalikan bobot 2%. Jika tiga data dasar perhitungan CHT belum diterima sampai minggu kedua September, perhitungan alokasi setiap provinsi dilakukan secara proporsional berdasarkan data yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati