KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu Tegaskan Perusahaan Baru atau Existing Bisa Dapat Tax Holiday

Dian Kurniati | Rabu, 10 November 2021 | 12:30 WIB
Kemenkeu Tegaskan Perusahaan Baru atau Existing Bisa Dapat Tax Holiday

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menegaskan insentif pajak berupa fasilitas tax holiday dapat dimanfaatkan perusahaan yang baru dibentuk atau perusahaan yang telah ada atau existing.

Analis Kebijakan Pajak Penghasilan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Wahyu Hidayat mengatakan tax holiday diberikan untuk mendukung industrialisasi substitusi impor dan membuka lapangan kerja. Untuk itu, ia mendorong pelaku usaha, termasuk pionir, memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Tidak ada pembedaan, masing-masing memiliki kesempatan untuk bisa memperoleh fasilitas yang sama, tax holiday. Tentunya dengan persyaratan," katanya, dikutip pada Rabu (9/11/2021).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Ketentuan tax holiday diatur melalui PMK 130/2020. Kriteria pelaku usaha yang bisa memanfaatkan fasilitas tersebut yaitu memiliki keterkaitan luas, memperkenalkan teknologi baru, memberi nilai tambah dan eksternalitas tinggi, serta memiliki nilai strategis bagi ekonomi nasional

Durasi pemberian tax holiday dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan, terutama soal nilai modal yang ditanamkan minimum Rp500 miliar. Pada penanaman modal di atas Rp30 triliun, tax holiday bahkan dapat diberikan hingga 20 tahun.

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan tax holiday melalui Online Single Submission. Pada perusahaan existing yang ingin melakukan ekspansi usaha, akan memperoleh izin usaha baru yang dapat digunakan untuk mengajukan tax holiday.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Namun, lanjut Wahyu, proses pembukuan pada perusahaan existing yang memperoleh tax holiday tidak semudah perusahaan baru. Sebab, perusahaan existing diwajibkan melakukan pembukuan secara terpisah atas proyek yang lama dan baru, bahkan jika kedua proyek dikerjakan dalam lokasi yang sama.

"Memang yang paling mudah adalah jika pabriknya terpisah. Pemisahannya akan sangat sempurna karena tidak ada joint cost, tetapi kami tidak melarang atau membatasi, dalam satu hamparan silakan saja kalau mau dibuat ada penanaman modal baru," ujarnya.

Hingga Oktober 2021, tercatat sebanyak 82 penanaman modal sudah memperoleh tax holiday. Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas tax allowance kepada 18 industri pionir. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak