ANUGERAH KIP

Kemenkeu Peringkat 2 Keterbukaan Informasi Publik

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 21 Desember 2016 | 11:18 WIB
Kemenkeu Peringkat 2 Keterbukaan Informasi Publik

Kemenkeu meraih peringkat ke-2 Keterbukaan Informasi Badan Publik 2016. Penghargaan diserahkan oleh Wapre Jusuf Kalla kepada Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (20/12). (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan berhasil meraih peringkat kedua dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2016 untuk kategori kementerian yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).

Penghargaan diserahkan secara langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Selasa (20/12) di Jakarta.

Dalam sambutannya usai penyerahan penghargaan, Wapres berharap penghargaan ini dapat memotivasi kementerian, lembaga, serta badan publik lainnya untuk lebih transparan dalam melaksanakan tugasnya.

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

“Apa yang dikerjakan hari ini bukan hanya memberikan piala, tetapi juga sebagai makna pentingnya transparansi untuk mencapai tujuan kita mendapatkan pemerintahan yang bersih demi kemajuan bersama,” katanya.

Wapres juga menyatakan dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi mengenai badan publik melalui website. Oleh karena itu, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memainkan peranan penting dalam mendiseminasikan informasi sekaligus meningkatkan partisipasi publik.

Sebagai informasi, anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2016 diberikan kepada badan publik yang telah menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan keterbukaan informasi di badan publiknya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Tahun ini, pemeringkatan diikuti oleh 397 badan publik yang terbagi dalam tujuh kategori, yakni kementerian, pemerintah provinsi, lembaga negara dan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga non struktural, Badan Usaha Milik Negara, perguruan tinggi negeri, dan partai politik nasional.

Proses pemeringkatannya sendiri terdiri atas dua tahapan yang dilaksanakan pada April hingga Desember 2016. Kedua tahapan tersebut yaitu pengiriman Kuesioner Penilaian Mandiri (Self Assesment Quetioner) oleh badan publik dan Visitasi, yakni wawancara dan pembuktian langsung dokumen-dokumen atau informasi berdasarkan keterangan yang diisi oleh responden badan publik oleh KIP. (Amu)

Dalam sambutannya usai penyerahan penghargaan, Wapres berharap penghargaan ini dapat memotivasi kementerian, lembaga, serta badan publik lainnya untuk lebih transparan dalam melaksanakan tugasnya.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

“Apa yang dikerjakan hari ini bukan hanya memberikan piala, tetapi juga sebagai makna pentingnya transparansi untuk mencapai tujuan kita mendapatkan pemerintahan yang bersih demi kemajuan bersama,” katanya.

Wapres juga menyatakan dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi mengenai badan publik melalui website. Oleh karena itu, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memainkan peranan penting dalam mendiseminasikan informasi sekaligus meningkatkan partisipasi publik.

Sebagai informasi, anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2016 diberikan kepada badan publik yang telah menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan keterbukaan informasi di badan publiknya.

Baca Juga:
Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

Tahun ini, pemeringkatan diikuti oleh 397 badan publik yang terbagi dalam tujuh kategori, yakni kementerian, pemerintah provinsi, lembaga negara dan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga non struktural, Badan Usaha Milik Negara, perguruan tinggi negeri, dan partai politik nasional.

Proses pemeringkatannya sendiri terdiri atas dua tahapan yang dilaksanakan pada April hingga Desember 2016. Kedua tahapan tersebut yaitu pengiriman Kuesioner Penilaian Mandiri (Self Assesment Quetioner) oleh badan publik dan Visitasi, yakni wawancara dan pembuktian langsung dokumen-dokumen atau informasi berdasarkan keterangan yang diisi oleh responden badan publik oleh KIP. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Minggu, 21 April 2024 | 09:00 WIB RPP PEMBERIAN PINJAMAN

Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak