KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu: Kenaikan Tax Ratio Jadi Syarat RI Tak Tarik Utang Baru

Dian Kurniati | Jumat, 02 Februari 2024 | 16:39 WIB
Kemenkeu: Kenaikan Tax Ratio Jadi Syarat RI Tak Tarik Utang Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan kenaikan rasio pajak (tax ratio) menjadi prasyarat agar pemerintah tidak perlu menarik utang baru.

Direktur Surat Utang Negara DJPPR Deni Ridwan mengatakan penarikan utang terjadi karena penerimaan negara, terutama dari perpajakan, tidak mampu mencukupi kebutuhan belanja negara. Menurutnya, tax ratio perlu ditingkatkan sekitar 2 poin persen agar Indonesia tidak perlu menarik utang lagi.

Baca Juga:
KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

"Karena menambah 1%-2% saja, saya yakin itu sudah cukup untuk kita membiayai [belanja negara] tanpa perlu kita menambah utang," katanya dalam kuliah umum di Universitas Mataram, dikutip pada Jumat (2/2/2024).

Deni mengatakan tax ratio Indonesia pada 2023 tercatat 10,21%, lebih kecil dari tahun sebelumnya yang sebesar 10,39%. Meski demikian, tax ratio tersebut sudah lebih tinggi dari 2020-2021 atau ketika terjadi pandemi Covid-19.

Pada 2020, pandemi Covid-19 telah menyebabkan tax ratio mengalami penurunan ke level 8,32%. Sedangkan pada 2021, tax ratio mulai membaik hingga menjadi 9,12% serta berlanjut pada tahun-tahun berikutnya.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Dia menjelaskan Kementerian Keuangan terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak secara berkelanjutan. Melalui langkah reformasi, penguatan penerimaan pajak dilaksanakan dari sisi regulasi hingga teknologi informasi dan komunikasi.

"Harapannya dengan berbagai macam perbaikan di sektor perpajakan, tax ratio kita bisa meningkat di level 11% sampai 12%. Kalau itu bisa dicapai, mungkin kita tidak perlu lagi menambah utang atau bisa enggak perlu defisit lagi," ujarnya.

Meski harus menarik utang, Deni menegaskan pemerintah selama ini tetap mengelola secara hati-hati. Kehati-hatian itu antara lain tecermin dari rasio utang yang terjaga di bawah batas aman 60% PDB, sesuai dengan amanat UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Dalam situasi pandemi Covid-19 pada 2021, rasio utang memang sempat mencapai 40,73%, tetapi kemudian berhasil diturunkan seiring dengan langkah konsolidasi fiskal yang dijalankan. Rasio utang tercatat menurun menjadi 39,7% pada 2022 dan kembali susut ke level 38,59% pada 2023.

"Itu menunjukkan bagaimana ekonomi kita meningkat, tetapi level utang kita masih bisa dijaga di level yang cukup aman," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II