Tampilan awal salinan Permendagri No. 27/2021.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan larangan kepada pemerintah daerah (pemda)Â untuk melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan kebijakan penyesuaian tarif pajak atas proyek strategis nasional (PSN).
Larangan ini tertuang pada Permendagri 27/2021 yang merupakan pedoman bagi pemda dalam menyusun APBD 2022. Permendagri 27/2021 telah diundangkan sejak 10 Agustus 2021 dan telah berlaku terhitung sejak tanggal diundangkan.
"Dalam rangka mendukung program prioritas nasional berupa PSN, pemda memungut pajak dan/atau retribusi mengikuti penyesuaian besaran tarif yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," bunyi lampiran Permendagri 27/2021, Kamis (16/9/2021).
Selain itu, pemda juga dilarang melakukan pungutan yang menimbulkan biaya tinggi, menghambat mobilitas penduduk, memungut pungutan lalu lintas barang dan jasa antardaerah, serta memungut pungutan atas kegiatan ekspor dan impor.
Untuk diketahui, ketentuan mengenai penyesuaian pungutan pajak dan retribusi atas PSN telah diatur pada PP 10/2021 yang merupakan aturan turunan dari ketentuan perpajakan pada UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal 3 ayat (1) PP 10/2021 menyebutkan pemerintah pusat dapat melakukan penyesuaian tarif pajak serta retribusi yang telah ditetapkan dalam perda. Penyesuaian tarif hanya dilakukan terhadap pajak dan retribusi yang dipungut atas PSN.
"Penyesuaian tarif pajak dan/atau retribusi ... ditetapkan dengan peraturan presiden (perpres)," bunyi Pasal 3 ayat (3) PP 10/2021.
Perpres tersebut akan mengatur PSN yang mendapatkan fasilitas penyesuaian tarif, jenis pajak dan retribusi yang disesuaikan, besaran penyesuaian tarif, tanggal mulai berlakunya penyesuaian tarif, jangka waktu penyesuaian tarif, dan daerah yang melakukan penyesuaian tarif.
Dalam melakukan penyesuaian tarif, menteri yang bertanggung jawab atas PSN perlu mengajukan usulan penyesuaian tarif kepada menteri keuangan. Usulan tersebut paling sedikit memuat proyeksi beban pajak dan retribusi yang harus ditanggung PSN, jenis pajak dan retribusi yang disesuaikan, usulan besaran penyesuaian tarif, dan studi kelayakan proyek.
Nanti, Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Kemendagri, kementerian teknis, dan pemda dalam melakukan reviu terhadap usulan penyesuaian tarif dengan mempertimbang penerimaan pajak dan retribusi dalam 5 tahun terakhir, dampak terhadap fiskal nasional dan daerah, urgensi penetapan tarif, kapasitas fiskal daerah, dan insentif fiskal yang telah diterima. (rig)