KURS PAJAK 31 AGUSTUS - 06 SEPTEMBER 2022

Kembali Dinamis, Rupiah Berbalik Melemah Terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 31 Agustus 2022 | 09:00 WIB
Kembali Dinamis, Rupiah Berbalik Melemah Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah berbalik melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) sepekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.854. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut tercatat naik dibandingkan posisi pekan lalu yang berada di angka Rp14.794 per dolar AS.

Kondisi berbeda terjadi terhadap dolar Australia. Kurs pajak Negeri Kanguru ini terus melemah terhadap rupiah. Nilai kurs ditetapkan senilai Rp10.277,07 per dolar Australia atau turun dibandingkan dengan posisi pada pekan lalu yang sejumlah Rp10.287,70 per dolar Australia.

Sementara itu, ringgit Malaysia berbalik menguat terhadap rupiah. Nilai kurs pajak pekan ini dipatok senilai Rp3.315,80 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp 3.310,44 per ringgit Malaysia.

Selanjutnya, dolar Singapura masih melemah terhadap rupiah. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.660,44 per dolar Singapura. Kurs pajak terhadap mata uang negara Merlion turun dibandingkan posisi minggu lalu yang berada di angka Rp 10.693,43 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp14.800,22. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami penurunan signifikan dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp14.981,38 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 44/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 31 Agustus 2022 - 06 September 2022 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.854,00 60,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.277,07 -10,63
3 Dolar Kanada (CAD) 11.437,13 -11,88
4 Kroner Denmark (DKK) 1.989,93 -24,49
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.892,93 6,62
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.315,80 5,36
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.190,99 -114,12
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.526,52 5,93
9 Poundsterling Inggris (GBP) 17.520,48 -219,29
10 Dolar Singapura (SGD) 10.660,44 -32,99
11 Kroner Swedia (SEK) 1.395,97 -22,01
12 Franc Swiss (CHF) 15.395,00 -134,28
13 Yen Jepang (JPY) 10.833,99 -116,86
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,08 0,04
15 Rupee India (INR) 185,99 0,36
16 Dinar Kuwait (KWD) 48.234,70 53,64
17 Rupee Pakistan (PKR) 67,95 -1,07
18 Peso Philipina (PHP) 264,81 0,06
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.954,54 14,78
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 41,07 0,14
21 Bath Thailand (THB) 412,03 -4,40
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.652,82 -40,88
23 Euro Euro (EUR) 14.800,22 -181,16
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.162,33 -10,57
25 Won Korea (KRW) 11,09 -0,11

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan