REFORMASI PERPAJAKAN

Kelembagaan DJP dan Pengadilan Pajak Perlu Dibenahi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 April 2017 | 16:35 WIB
Kelembagaan DJP dan Pengadilan Pajak Perlu Dibenahi

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dituntut untuk melakukan upaya luar biasa dalam mereformasi perpajakan agar memberikan dampak positif yang signifikan terhadap penerimaan negara, terutama mereformasi lembaga pajak dan pengadilan pajak.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa Ah Maftuchan mengatakan upaya extraordinary tersebut harus dilakukan, terutama setelah adanya pemberlakuan program pengampunan pajak. Hal ini dianggap akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam melakukan reformasi.

“Jadi ke depannya pemerintah harus bisa melakukan upaya yang extraordinary, kalau tidak begitu ya sama saja. Pemerintah harus melanjuti upaya di luar kebiasaan sehingga bisa memberikan dampak yang signifikan terhadap reformasi pajak,” ujarnya dalam diskusi publik di Hotel Akmani Jakarta, Selasa (11/4).

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Upaya itu dimulai dari pembenahan kelembagaan, seperti lembaga semi otonom dan reformasi pengadilan pajak. Menurutnya, lembaga semi otonom akan memindahkan Ditjen Pajak berada di bawah pimpinan Presiden RI langsung.

“Dengan cara itu, Ditjen Pajak secara otomatis akan dilepas dari jajaran Kementerian Keuangan. Sekaligus menghimpun peraturan pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kepabeanan dan penerimaan negara lainnya,” tuturnya.

Adapun reformasi yang harus dilakukan pula yaitu pada pengadilan pajak, dengan memperbaiki pengadilan pajak maka Ditjen Pajak tetap harus keluar dari jajaran Kementerian Keuangan ke depannya.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Dalam reformasi pengadilan pajak, Ditjen Pajak harus bisa membina pengawasan terhadap hakim maupun organisasi, administrasi, dan keuangan di bawah Mahkamah Agung. Serta, ia menekankan lokasi sidang dan hakim pada pengadilan pajak perlu ditambah.

“Lokasi pengadilan pajak saat ini hanya di Jakarta, Yogyakarta, dan Surabaya, jadi ini harus ditambah beserta hakim-hakimnya pula. Lalu, Ditjen Pajak juga harus mampu melakukan putusan pengadilan pajak di lingkungan MA,” pungkasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi