PENERIMAAN PAJAK

Kejar Tax Ratio, Pemerintah Bakal Revisi PTKP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Juli 2017 | 17:25 WIB
Kejar Tax Ratio, Pemerintah Bakal Revisi PTKP

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan mengkaji ulang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dianggap kenaikannya terlalu tinggi, sehingga mengurangi penerimaan pajak, terutama dari pos penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan menyesuaikan PTKP berdasarkan batas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Regional (UMR). Ia pun sudah meminta Ditjen Pajak untuk mengkaji potensi yang bisa meningkatkan tax ratio terhadap PDB melalui pengaturan ulang batas PTKP.

"Indonesia menerapkan PTKP tinggi, walaupun income per kapita Indonesia lebih rendah dari Thailand, Vietnam, Malaysia, dan Singapura. Jadi PTKP makin tinggi, maka basis pajak makin sedikit. Indonesia sudah menaikkan dua kali PTKP," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (19/7).

Baca Juga:
13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Saat ini, PTKP Indonesia berada pada angka Rp4,5 juta per bulan atau setara dengan Rp54 juta per tahunnya. Masyarakat yang berpenghasilan lebih dari Rp54 juta per tahun akan dikenakan pajak, begitu pun sebaliknya.

Menurutnya pada saat pemerintah menaikkan batasan PTKP dalam kurun waktu yang berdekatan, maka akan mengganggu realisasi penerimaan pajak. Sejak saat itu penerimaan pajak semakin menurun atau sulit mencapai target yang telah ditetapkan dalam APBN.

"Karena kami ingin tax ratio sebanding dengan negara lain, maka harus dilihat kenapa Indonesia berbeda. Katakanlah negara lain itu memasukkan komponen royalti, pajak daerah, dan ada yang memasukkan bahkan social security," tuturnya.

Pemerintah mengharapkan penerimaan pajak semakin besar melalui pengkajian ulang batasan PTKP, sekaligus meningkatkan tax ratio Indonesia terhadap PDB agar bisa bersaing dengan beberapa negara lainnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 09:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Perpanjangan Waktu Lapor SPT Tahunan di e-PSPT, Ada Validasi Data Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya