PENERIMAAN PAJAK

Kejar Tax Ratio, Pemerintah Bakal Revisi PTKP

Redaksi DDTCNews
Kamis, 20 Juli 2017 | 17.25 WIB
Kejar Tax Ratio, Pemerintah Bakal Revisi PTKP

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan mengkaji ulang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dianggap kenaikannya terlalu tinggi, sehingga mengurangi penerimaan pajak, terutama dari pos penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan menyesuaikan PTKP berdasarkan batas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Regional (UMR). Ia pun sudah meminta Ditjen Pajak untuk mengkaji potensi yang bisa meningkatkan tax ratio terhadap PDB melalui pengaturan ulang batas PTKP.

"Indonesia menerapkan PTKP tinggi, walaupun income per kapita Indonesia lebih rendah dari Thailand, Vietnam, Malaysia, dan Singapura. Jadi PTKP makin tinggi, maka basis pajak makin sedikit. Indonesia sudah menaikkan dua kali PTKP," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (19/7).

Saat ini, PTKP Indonesia berada pada angka Rp4,5 juta per bulan atau setara dengan Rp54 juta per tahunnya. Masyarakat yang berpenghasilan lebih dari Rp54 juta per tahun akan dikenakan pajak, begitu pun sebaliknya.

Menurutnya pada saat pemerintah menaikkan batasan PTKP dalam kurun waktu yang berdekatan, maka akan mengganggu realisasi penerimaan pajak. Sejak saat itu penerimaan pajak semakin menurun atau sulit mencapai target yang telah ditetapkan dalam APBN.

"Karena kami ingin tax ratio sebanding dengan negara lain, maka harus dilihat kenapa Indonesia berbeda. Katakanlah negara lain itu memasukkan komponen royalti, pajak daerah, dan ada yang memasukkan bahkan social security," tuturnya.

Pemerintah mengharapkan penerimaan pajak semakin besar melalui pengkajian ulang batasan PTKP, sekaligus meningkatkan tax ratio Indonesia terhadap PDB agar bisa bersaing dengan beberapa negara lainnya. (Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.