KOTA DEPOK

Kejar Target Setoran Pajak, Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Februari 2021 | 13:48 WIB
Kejar Target Setoran Pajak, Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB

Ilustrasi. (DDTCNews)

DEPOK, DDTCNews – Pemkot Depok akan menggelar program penghapusan sanksi admnistrasi atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada tahun ini sebagai upaya mengejar target penerimaan daerah.

Kabid Pajak Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Muhammad Reza mengatakan pemkot menargetkan penerimaan PBB-P2 bisa mencapai Rp356 miliar pada tahun ini, naik 31% dari realisasi setoran PBB-P2 tahun lalu senilai Rp272,05 miliar.

"Pemkot Depok tahun ini kembali menghapus denda pajak atau pemutihan seperti tahun sebelumnya," katanya, dikutip Selasa (2/2/2021).

Baca Juga:
Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Tak hanya itu, lanjut Reza, pemkot juga menunda rencana kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) senilai 30% yang seharusnya mulai dilaksanakan pada tahun ini. Dengan segala kemudahan tersebut, ia berharap masyarakat makin patuh membayar pajak.

Tahun lalu, pemkot telah menerbitkan sebanyak 626.320 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2. Dari total tersebut, hanya 65% atau sebanyak 404.135 SPPT senilai Rp272,05 miliar telah berhasil tertagih.

Tahun ini, sambung Reza, pemkot bakal menerbitkan 643.267 SPPT. Meski dinilai berat, pemkot tetap berupaya untuk mencapai target tersebut. Awal tahun ini, pemkot sudah menerima setoran PBB sejumlah Rp5,29 miliar dari 14.073 SPPT.

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Selain PBB, pemkot berkomitmen mengejar penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang targetnya mencapai Rp368 miliar pada 2021. Awal tahun ini, setoran BPHTB sudah mencapai Rp17,31 miliar.

"Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam menyukseskan pajak untuk pembangunan Kota Depok. Mudah-mudahan raihan sampai akhir tahun ini bisa terus meningkat," ujar Reza seperti dilansir radardepok.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Februari 2021 | 22:51 WIB

dengan adanya pemutihan ini semoga masyarakat membayarkan pajaknya dan menambah pendapatan daerah

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

BERITA PILIHAN