CILE

Kejar Setoran Ratusan Miliar, Negara Ini Mulai Atur Pajak Judi Online

Muhamad Wildan | Minggu, 13 Maret 2022 | 12:00 WIB
Kejar Setoran Ratusan Miliar, Negara Ini Mulai Atur Pajak Judi Online

Ilustrasi.

SANTIAGO, DDTCNews – Pemerintah Cile berencana untuk mulai menetapkan regulasi sekaligus memberlakukan pajak atas judi online.

Wakil Menteri Keuangan Cile Alejandro Weber mengatakan operator laman judi online harus memiliki izin dan membayar pajak. Masyarakat yang mendapatkan penghasilan dari judi online juga akan dikenai pajak ketika menarik dana dari operator.

"Ketentuan ini akan melindungi pengguna dan mengatur operator. Pajak atas judi online diperkirakan akan menghasilkan penerimaan senilai US$55 juta (Rp787,5 miliar) per tahun," katanya, dikutip pada Minggu (13/3/2022).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Menurut data Superintendence of Gambling Casinos (SCJ), terdapat 900 laman judi online yang beroperasi di Cile saat ini. Mayoritas operator judi bermarkas di luar Cile seperti di Malta atau Ciracao. Total pendapatan operator judi diperkirakan mencapai US$150 juta per tahun.

Rencananya, taruhan olahraga dan permainan judi online akan dikenai pajak 20% atas penghasilan bruto. Khusus platform yang menyediakan taruhan olahraga, mereka diwajibkan mengalokasikan 2% dari penghasilan tersebut untuk disetorkan kepada federasi cabang olahraga terkait.

Bagi pengguna platform judi online, pengguna akan dikenai pajak penghasilan dengan tarif 15% yang dikenakan ketika pengguna menarik dana dari platform. Selain itu, operator laman judi online harus memiliki izin yang hanya berlaku selama 5 tahun dan harus diperbarui secara periodik.

Seperti dilansir gamblingnews.com, Pemerintah Cile juga akan mewajibkan operator untuk mengungkapkan pemegang saham dan penerima manfaatnya masing-masing. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara