KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Kejar PAD, Pemkab Kukar Gali Potensi Pajak Air Tanah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Mei 2018 | 11:08 WIB
Kejar PAD, Pemkab Kukar Gali Potensi Pajak Air Tanah

TENGGARONG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur tengah mengkaji penerapan pungutan pajak atas pengambilan sumber air non-permukaan. Diharapkan penarikan pajak di sektor ini mampu peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar Totok Heru Subroto mengatakan pajak itu meliputi sumur dan sumur bor atau yang semua yang bersumber dari dalam tanah. Pajak ini rencananya akan diberlakukan dalam waktu dekat.

"Pajak air tanah itu akan ditingkatkan baik tarif ataupun wajib pajaknya,” katanya, Senin (14/5).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Lebih lanjut, pengenaan tarif akan diklasifikasi berdasarkan wajib pajak dan pemanfaatan sumber daya air. Oleh karena itu, biaya yang akan dibebankan akan berbeda antara masyarakat umum dan perusahaan.

“Kenaikan tergantung kelasnya, semisal kelas I atau untuk perusahaan yaitu kenaikan tarifnya dari 50% sampai dengan 75%, yang terendah atau perorangan sebanyak 20% - 30% dari pemanfaatan air tanah tersebut,” terang Totok.

Karena itu, Bapenda mengimbau kepada pihak-pihak baik perorangan maupun badan yang belum memiliki izin pemanfaatkan air tanah untuk segera mengurus izinnya. Sementara yang sudah mengantongi izin diimbau untuk melaporkan pemakaian air tanah untuk ditetapkan besaran pajak yang harus dibayar.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

“Orang atau perusahaan yang belum memiliki izin agar segera mengurus perizinannya air tanah yang tidak izin diimbau untuk segera mengurus perizinannya, kemudian yang sudah izin segera untuk melakukan pelaporan pemakaian untuk kita tetapkan pajaknya dan melakukan pembayaran,” tuturnya dilansir Koran Kaltim.

Tidak kalah penting adalah soal pengawasan. Menurutnya, Bapenda akan memantau penggunaan air tanah. Tidak sungkan wajib pajak terus dikejar untuk membayar kewajibannya karena data sudah dikantongi Bapenda.

“Kalau tidak maka akan kami selidiki, kita punya data-data melalui berbagai cara baik dari kecamatan, desa, sampai tingkat RT dan mengejar para pengguna air tanah untuk melaporkan dan membayar pajaknya,” tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M