KABUPATEN TANAH DATAR

Kejar Kenaikan Target PBB-P2, Ini Langkah yang Diambil

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 April 2019 | 15:11 WIB
Kejar Kenaikan Target PBB-P2, Ini Langkah yang Diambil

(Foto: harianhaluan.com)

BATUSANGKAR, DDTCNews – Tahun ini, target penerimaan pajak daerah Kabupaten Tanah Datar dari sektor PBB-P2 ditargetkan mencapai dari Rp2,6 miliar atau naik sebesar Rp424 juta dari tahun sebelumnya yang dipatok Rp2,2 miliar. Adapun pada 2018, realisasi PBB-P2 hanya mencapai 89,29% dari target atau sekitar Rp1,9 miliar.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Datar Helfi Rahmy dalam acara penyerahan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) serta daftar himpunan ketetapan pajak (DHKP) 2019 kepada para camat se-Kabupaten Tanah Datar pada Senin (22/4/2019) lalu.

“Ini menjadi tantangan kita bersama, bagaimana target penerimaan PBB-P2 yang telah ditetapkan sebesar Rp2,6 miliar dapat tercapai sepenuhnya, mengingat potensi penerimaannya masih cukup besar,” ujarnya kepada seluruh camat yang hadir.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Helmi juga mengingatkan para camat yang sudah menerima SPPT PBB-P2 dan DHKP 2019 agar segera mendistribusikannya sehingga masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk melunasi utang PBB-P2 dan pundi-pundi penerimaan segara masuk ke kas daerah.

“Kepada camat kami imbau untuk dapat lebih intensif menggerakkan wali nagari (Kepala Desa) melalui pertemuan rutin membicarakan perkembangan sejauh mana realisasi tercapai. Sebelum datang masa jatuh tempo, diharapkan untuk mengintensifkan pemungutan pajak,” tegasnya.

Selain itu, seperti dilansir harianhaluan.com, Kepala Dinas Badan Keuangan Daerah (BKD) Tanah Datar Andrion Nurdal menyebut masyarakat juga perlu diimbau untuk segera melunasi utang PBB-P2 agar terhindar dari sanksi keterlambatan 2% per bulan dari jumlah utang pajak yang harus dibayar.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

“Sebagai penanggung jawab pemungutan, camat dan wali nagari diminta untuk mengimbau masyarakat agar menyetorkan pajak tepat waktu untuk menghindari denda 2%,” imbaunya.

Dalam acara penyerahan SPPT PBB-P2 dan DHKP 2019, selain camat dan wali nagari se-Tanah Datar, hadir pula Kepala Badan Pertanahan Nasional Tanah Datar diwakili Kasi Hubungan Hukum, Kepala Dinas PMDPPKB Tanah Datar diwakili Kabid Pemerintahan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT