BERITA PAJAK HARI INI

Kecemasan Pengusaha Soal Tax Holiday

Redaksi DDTCNews
Selasa, 10 April 2018 | 09.27 WIB
Kecemasan Pengusaha Soal Tax Holiday

JAKARTA, DDTCNews – Kabar mengenai tax holiday kembali menghiasi media nasional pagi ini, Selasa (10/4). Pasalnya, pengusaha Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia justru merasa khawatir aturan itu tidak bisa diterapkan secara optimal.

Terbitnya insentif pajak berupa tax holiday ternyata juga bisa dimanfaatkan oleh berbagai sektor tertentu, tak terkecuali investasi jalan tol sehingga menjadi solusi untuk menurunkan tarif jalan tol yang cukup tinggi. Walaupun pemerintah harus mengkaji lebih lanjut untuk memberi insentif ini terhadap pengusaha jalan tol.

Kabar lainnya datang dari pemerintah yang menyederhanakan ketentuan pelaksanaan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dalam PMK 33/2018 atas barang impor yang didatangkan oleh lembaga atau badan internasional.

Berikut ringkasannya:

  • KADIN Khawatir Tax Holiday Masih Berat dan Redundant:  Wakil Ketua Umum KADIN Benny Soetrisno mengatakan pemerintah harus membuktikan PMK 35/2018 bisa dilaksanakan, konsistensi pelaksanaan di pusat dan di instansi harus terjaga. Benny merasa khawatir keluhan pengusaha soal syarat tax holiday yang berat dan redundant justru terjadi lagi. Dulu, dengan nilai minimum investasi Rp1 triliun, prosesnya memakan waktu hingga berbulan-bulan. Belum lagi pada saat itu proses di Kemenkeu belum tentu disetujui.
  • Pengusaha Jalan Tol Dapat Tax HolidayKepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rofianto Kurniawan mengatakan pemerintah perlu ada kajian lebih lanjut jika memberi tax holiday kepada investor jalan tol, karena jalan tol menggunakan skema Kemitraan Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Mengingat dalam investasi jalan tol, pemerintah memperhitungkan target investasinya, bukan konsesinya.
  • Bebas PPn dan PPnBM Badan Internasional Dipermudah: Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan persetujuan pembebasan PPN dan PPnBM bisa diberikan oleh pimpinan Kementerian/Lembaga selaku ketua panitia kegiatan yang berskala internasional. Menurutnya setelah mendapat persetujuan, tidak disyaratkan adanya SKB dari KPP Badora lagi, sehingga langsung ke Ditjen Bea dan Cukai untuk impor atau ke PKP penjual untuk pembelian domestik.
  • Kejar Defisit di Bawah 2% Tahun 2019, Target Pajak Diatur Hati-hati: Pemerintah optimis mampu menekan angka defisit APBN 2019 di bawah 2% dari Produk Domestik Bruto (PDB) yang diproyeksi naik di atas Rp16.000 triliun. Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengaku pemerintah harus berhati-hati dalam menetapkan target pajak. Menurutnya desain APBN 2019 tetap memperlihatkan stimulus terhadap perekonomian, tetapi tidak menciptakan beban yang terlalu besar.(Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.