KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Kebijakan Perpajakan 2023, Pemerintah Perlu Cermat Cari 'Timing' Tepat

Dian Kurniati | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 09:30 WIB
Kebijakan Perpajakan 2023, Pemerintah Perlu Cermat Cari 'Timing' Tepat

Anggota Fraksi Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Fraksi Partai Golkar DPR meminta pemerintah berhati-hati dalam membuat kebijakan perpajakan pada 2023 nanti.

Anggota Fraksi Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno mengatakan pemerintah perlu mencermati setiap kebijakan yang dibuat dalam rangka reformasi perpajakan. Menurutnya, kebijakan perpajakan tersebut tidak boleh mengganggu momentum pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.

"Kebijakan reformasi perpajakan, baik berupa intensifikasi maupun ekstensifikasi pajak, perlu dilakukan dengan saksama dan mempertimbangkan timing yang tepat agar tidak kontraproduktif dengan upaya pemulihan ekonomi nasional," katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Dave mengatakan fraksinya mengapresiasi langkah pemerintah menaikkan target pendapatan negara sebesar 7,8% dari Rp2.266,2 triliun pada Perpres 98/2022 menjadi Rp2.443,6 triliun pada 2023. Menurutnya, kenaikan target pendapatan itu telah sesuai dengan agenda konsolidasi fiskal.

Dalam hal ini, dia mengingatkan pemerintah mengenai booming harga komoditas pada 2023 yang bisa saja tidak sekuat tahun ini. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan berbagai upaya untuk memastikan target yang ditetapkan dapat tercapai.

Dia memandang pemerintah pada 2023 tetap perlu melanjutkan langkah-langkah reformasi perpajakan, terutama setelah UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disahkan. Meski demikian, perumusan kebijakan perpajakan perlu tetap dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu upaya pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Pada 2023, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan pada 2023 akan mencapai Rp2.016,9 triliun. Angka tersebut naik 13,1% dari Perpres 98/2022 senilai Rp1.783,9 triliun, serta naik 4,78% dari outlook penerimaan perpajakan 2022 yang senilai Rp1.924,9 triliun.

Sementara dari sisi belanja negara, Dave menyebut penurunan anggaran belanja negara pada 2023 juga sejalan dengan agenda konsolidasi fiskal pascapandemi. Namun, fraksinya meminta pemerintah agar menyiapkan bantalan fiskal yang memadai untuk mengantisipasi risiko ketidakpastian yang bisa muncul dari berbagai arah, seperti pandemi yang belum berakhir, krisis geopolitik, krisis energi, krisis pangan, hingga krisis finansial global.

Adapun soal defisit, angkanya direncanakan senilai Rp598,2 triliun atau setara 2,85% dari PDB.

"Fraksi Partai Golkar mengapresiasi komitmen pemerintah dalam pengelolaan fiskal yang berkelanjutan dan tercermin dalam penurunan defisit keseimbangan primer yang signifikan dari Rp434,4 triliun berdasarkan Perpres 98/2022 menjadi Rp156,8 triliun pada 2023," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track