REFORMASI PERPAJAKAN

Keberadaan Badan Penerimaan Pajak Harus Direalisasikan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 November 2017 | 11:01 WIB
Keberadaan Badan Penerimaan Pajak Harus Direalisasikan

BANDUNG, DDTCNews – Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun berpendapat keberadaan Badan Penerimaan Pajak (BPP) merupakan kebutuhan yang mendesak. Pasalnya, reformasi bukan hanya di bidang aturan-aturan semata, tapi juga di bidang institusinya.

"Kalau instrumen institusi yang kita betulkan. Tetapi, kalau software kita perbaiki, sementara kalau komputernya tidak kita upgrade kan sama saja," ujarnya dalam seminar pajak Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bandung di Hotel El Royale, Senin (20/11).

Misbakhun menyatakan reformasi secara menyeluruh itu bagaimana kita mendirikan BPP secara mandiri, sehingga otoritas pajak sebagai badan baru memiliki kewenangan yang lebih luas, mencakup pengelolaan SDM, pengelolaan anggaran, membangun roadmap, serta membangun kebijakan ke depan akan seperti apa.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

“Di situ hanya bisa dijalankan oleh badan yang otonom, yang dikelola dengan baik. Dan, di dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dibicarakan badan itu,” kata Wasekjen DPP Partai Golkar itu.

Misbakhun menegaskan BPP adalah keputusan politik yang sudah menjadi amanat presiden Jokowi, janji kampanye presiden, dan tentunya Partai Golkar sebagai pendukung pemerintah ingin janji kampanye Presiden Jokowi ini bisa direalisasiskan dengan baik.

Kemudian, presiden bisa menceritakan pada Pemilu 2019 bahwa yang menjadi janji presiden sudah dijalankaan dengan baik oleh para pembantunya. Karena itu, ia berharap pada 2018 RUU KUP akan bisa selesai.

Baca Juga:
13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

“BPP ini bukan selera seorang pejabat, bukan selera orang per orang, bukan selera siapa pun. Presiden Jokowi tentunya punya ide bagaimana BPP melihat dari kebutuhan bangsa dan negara ini. Dilihat dari bangsa negara ini tentunya tugas bersama mencari bentuk idealnya,” paparnya.

Mengenai bentuk badan, apakah semi otonom sebagaimana usulan peemrintah, Misbakhun mengatakan hal itu akan didiskusikan bersama di DPR dan pasti akan ada jalan keluar.

“Kalau Golkar, menginginkan BPP full otonom. Pasalnya, dengan full otonom akan memberikan kewenangan yang lebih fleksibel secara kelembagaan,” imbuhnya

Misbakhun menambahkan perubahan ini akan memberikan insentif tersendiri dan menjadi motivasi pegawai Ditjen Pajak untuk bisa bekerja lebih optimal, sehingga target-target bisa terealisasikan dan tercapai.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan