BANDUNG, DDTCNews – Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun berpendapat keberadaan Badan Penerimaan Pajak (BPP) merupakan kebutuhan yang mendesak. Pasalnya, reformasi bukan hanya di bidang aturan-aturan semata, tapi juga di bidang institusinya.
"Kalau instrumen institusi yang kita betulkan. Tetapi, kalau software kita perbaiki, sementara kalau komputernya tidak kita upgrade kan sama saja," ujarnya dalam seminar pajak Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bandung di Hotel El Royale, Senin (20/11).
Misbakhun menyatakan reformasi secara menyeluruh itu bagaimana kita mendirikan BPP secara mandiri, sehingga otoritas pajak sebagai badan baru memiliki kewenangan yang lebih luas, mencakup pengelolaan SDM, pengelolaan anggaran, membangun roadmap, serta membangun kebijakan ke depan akan seperti apa.
“Di situ hanya bisa dijalankan oleh badan yang otonom, yang dikelola dengan baik. Dan, di dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dibicarakan badan itu,” kata Wasekjen DPP Partai Golkar itu.
Misbakhun menegaskan BPP adalah keputusan politik yang sudah menjadi amanat presiden Jokowi, janji kampanye presiden, dan tentunya Partai Golkar sebagai pendukung pemerintah ingin janji kampanye Presiden Jokowi ini bisa direalisasiskan dengan baik.
Kemudian, presiden bisa menceritakan pada Pemilu 2019 bahwa yang menjadi janji presiden sudah dijalankaan dengan baik oleh para pembantunya. Karena itu, ia berharap pada 2018 RUU KUP akan bisa selesai.
“BPP ini bukan selera seorang pejabat, bukan selera orang per orang, bukan selera siapa pun. Presiden Jokowi tentunya punya ide bagaimana BPP melihat dari kebutuhan bangsa dan negara ini. Dilihat dari bangsa negara ini tentunya tugas bersama mencari bentuk idealnya,” paparnya.
Mengenai bentuk badan, apakah semi otonom sebagaimana usulan peemrintah, Misbakhun mengatakan hal itu akan didiskusikan bersama di DPR dan pasti akan ada jalan keluar.
“Kalau Golkar, menginginkan BPP full otonom. Pasalnya, dengan full otonom akan memberikan kewenangan yang lebih fleksibel secara kelembagaan,” imbuhnya
Misbakhun menambahkan perubahan ini akan memberikan insentif tersendiri dan menjadi motivasi pegawai Ditjen Pajak untuk bisa bekerja lebih optimal, sehingga target-target bisa terealisasikan dan tercapai.