KONSEP PERPAJAKAN

Keadilan dan Perpajakan: Bagaimana Tinjauan Filosofisnya?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 September 2020 | 16:40 WIB
Keadilan dan Perpajakan: Bagaimana Tinjauan Filosofisnya?

PERPAJAKAN merupakan salah satu isu kebijakan paling fundamental dan berpengaruh di berbagai lapisan masyarakat modern, baik dalam aspek sosial, ekonomi sampai dengan politik.

Arti penting perpajakan pada gilirannya menimbulkan pertanyaan penting dalam tataran normatif, etika, dan moral serta asumsi mengenai jenis, desain, dan impelementasi perpajakan yang mencerminkan keadilan.

Lantas, seperti apa hubungan antara perpajakan dan keadilan pada tataran prinsip dan implementasinya? Buku berjudul ‘Philosophical Explorations of Justice and Taxation’ ini mengeksplorasi jawaban atas pertanyaan tersebut.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Buku ini dibuka dengan menguraikan isu keadilan pajak. Secara inheren, keadilan pajak merupakan topik interdisipliner yang terletak di antara ilmu hukum, ekonomi, keuangan publik, serta terhubung dengan pendekatan filsafat dan beberapa ilmu sosial lainnya.

Berdasarkan konteks tersebut, dapat diidentifikasi seperangkat konsep yang koheren terkait dengan keadilan pajak dari berbagai disiplin ilmu. Setidaknya ada empat konsep utama: negara, kewarganegaraan, kepemilikan, dan keadilan sosial.

Buku yang dirilis tahun 2015 oleh Springer International Publication ini dikelompokkan menjadi tiga bagian utama. Bagian pertama ditujukan untuk mengelaborasi landasan serta justifikasi perpajakan secara umum.

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Beberapa ilmuan dan akademisi pajak menorehkan ide mereka mengenai beberapa isu fundamental mulai dari keadilan fiskal, perpajakan sebagai instrumen dalam pengentasan kemiskinan, hingga strategi dalam pajak atas kekayaan. Bagian pertama buku ini juga mengidentifikasi tantangan penghindaran pajak serta kaitannya dengan keadilan sosial.

Setelah memahami falsafah dasar perpajakan, pemahaman pembaca dibawa kepada diskursus mengenai jenis pajak tertentu dengan isu keadilan. Pembahasan tersebut dibahas pada bagian kedua.

Preposisi populer Robert Frank terkait dengan perlunya tarif pajak progresif atas konsumsi diulas dalam buku ini. Menurut Frank, keadilan pajak dapat ditunjukkan dengan kesediaan masyarakat mengonsumsi produk lebih banyak sehingga kontribusi pajak makin besar.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Kendati demikian, beberapa akademisi membeberkan kritik dari gagasan Frank tersebut. Mereka menilai keadilan pajak sebaliknya dilihat secara regresif atau dilihat dari aspek masyarakat berpenghasilan rendah.

Diskursus publik terkait dengan isu pajak atas warisan yang hingga saat ini tidak populer di tengah kalangan masyarakat juga dikupas pada bagian kedua. Pertentangan umumnya disebabkan tingginya asimetri informasi serta absennya kasus moral yang menarik dalam menjelaskan manfaat dari pajak warisan.

Selanjutnya, bagian ketiga menggeser pembahasan dari lanskap domestik menuju lanskap internasional. Isu mengenai keadilan dan pajak nyatanya memiliki tantangan yang lebih besar pada rezim pajak global.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Dalam konteks tersebut, perbaikan dalam sistem fiskal dan pajak berpotensi menjadi faktor penting untuk mewujudkan aspek kunci keadilan global.

Buku ini lantas menawarkan sebuah gagasan baru berupa pajak atas barang mewah yang berlaku secara global (Global Luxuries Tax/GLT). Instrumen pajak ini merupakan salah satu dari berbagai alternatif lain yang ditujukan untuk mengentaskan kemiskinan pada tingkat lintas yurisdiksi.

Selain itu, isu mengenai justifikasi perpajakan internasional serta implementasinya juga dikupas mendalam. Buku ini mengidentifikasi empat justifikasi normatif sebagai dasar dari pemajakan yang diterapkan pada komunitas global yakni pemenuhan kebutuhan dasar, penyediaan barang publik, redistribusi pendapatan, serta instrumen pemberian insentif/disinsentif atas jenis perilaku tertentu.

Baca Juga:
Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

Berbagai justifikasi normatif tersebut pada praktiknya juga mengantarkan kepada desain perpajakan yang berbeda. Untuk itu, dalam merancang sistem perpajakan baru, pengambil kebijakan perlu menetapkan tujuan kebijakan secara jelas dan spesifik.

Buku yang ditulis oleh para ilmuan di bidang pajak ini sangat relevan bagi kalangan akademis, pemangku kebijakan, dan masyarakat sipil. Buku ini menyajikan analisis dalam hubungan antara pajak dan keadilan baik dalam tataran prinsip hingga pada tataran implementasi. Tertarik membaca buku ini? Silakan Anda baca langsung di DDTC Library.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan