KEUANGAN NEGARA

Kata Sri Mulyani, Indonesia Langsung Dapat Warisan Utang Saat Merdeka

Dian Kurniati | Senin, 12 Oktober 2020 | 10:27 WIB
Kata Sri Mulyani, Indonesia Langsung Dapat Warisan Utang Saat Merdeka

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pembukaan Ekspo Profesi Keuangan secara virtual, Senin (12/10/2020). (tangkapan layar Youtube Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap perjalanan panjang pemerintah Indonesia dalam membangun neraca keuangan negara yang sehat. Awalnya, ada warisan utang dari masa penjajahan Belanda US$1,13 miliar atau setara Rp19,14 triliun dengan kurs saat ini.

Sri Mulyani mengatakan catatan itu menunjukkan Belanda tidak hanya mewariskan perekonomian yang rusak, melainkan juga beban utang kepada Indonesia. Menurutnya, kemerdekaan Indonesia dari penjajahan bukan berarti langsung mengambil alih harta dan kekayaan yang ditinggalkan Belanda.

"Waktu kita memulai pemerintahan untuk menjadi negara Indonesia yang merdeka, secara keuangan tidak dengan balance sheet yang 0," katanya dalam pembukaan Ekspo Profesi Keuangan secara virtual, Senin (12/10/2020).

Baca Juga:
Laporan Keuangan Koperasi Wajib Disusun Pakai Bahasa dan Mata Uang Ini

Sri Mulyani mengatakan beban warisan utang itu berasal dari harta kekayaan yang rusak akibat perang serta seluruh investasi sebelumnya yang dibekukan oleh pemerintah Belanda. Dengan demikian, utangnya menjadi milik Indonesia. Beban utang itu terasa semakin berat karena produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada saat itu masih sangat kecil.

Masa awal pemerintahan Indonesia, sambungnya, juga memakan biaya yang sangat besar lantaran masih ada konfrontasi militer dengan penjajah. Situasi itu menyebabkan perekonomian Indonesia lebih banyak dibiayai menggunakan utang dan defisit APBN mengalami tekanan luar biasa berat.

Ketika itu, pemerintah tidak bisa langsung menjual Surat Utang Negara (SUN) untuk menambal defisit sehingga BI ditugaskan mencetak uang dalam jumlah besar. Peredaran uang yang lebih banyak itu pada akhirnya menimbulkan inflasi besar.

Baca Juga:
Kapan Koperasi Wajib Diaudit AP/KAP yang Terdaftar di Kemenkop UKM?

Pada era Orde Baru, lanjut Sri Mulyani, pemerintah mulai memberlakukan balance budget meskipun belum ada neracanya. Saat itu, belanja pembangunan dapat berjalan asal mendapat pembiayaan dari multilateral atau bilateral.

Namun, nilai tukar rupiah pada APBN selalu dipatok dengan nilai yang sama. Hal itu menyebabkan guncangan ketika terjadi krisis keuangan Asia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sangat lemah.

"Dalam berapa jam, nilai tukar rupiah berubah. Tiba-tiba, liability kita meningkat tapi aset kita tidak meningkat. Terutama pada perusahaan yang cashflow-nya rupiah sementara utangnya dalam bentuk mata uang asing, neracanya pasti akan ambyar," ujarnya.

Perbankan yang mengalami masalah sistemik tersebut kemudian mengharuskan pemerintah melakukan bailout. Kebijakan itu juga menyebabkan biaya utang naik lagi jadi 60%, terutama karena kurs rupiah. Dari krisis keuangan Asia, pemerintah mewariskan kenaikan utang hingga sekitar 100%.

Memasuki era reformasi, terjadi perubahan besar-besaran dalam sistem keuangan negara, setelah pengesahan UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU Badan Pemeriksa Keuangan. Menurut Sri Mulyani, 3 UU itulah yang menjadi pilar pilar keuangan Indonesia.

Pada 2004, akhirnya APBN mulai membangun sebuah neraca untuk pertama kali. "Bisa dibayangkan negara yang sudah merdeka kala itu, sampai puluhan tahun, baru pertama kali membangun neraca," imbuhnya.

Pembenahan keuangan negara terus berjalan, terutama disiplin fiskal dengan defisit di bawah 3%. Hanya dalam kondisi yang luar biasa akibat pandemi Covid-19 saat ini, melalui Perpu No. 1/2020, pemerintah memperlebar defisit anggaran menjadi di atas 3%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Oktober 2020 | 18:55 WIB

berarti boleh dibilang sebwlum 2004 Indonesia telah kehilangan aset yang tidak tercatat, kalau neraca saja baru dibuat di tauun 2004

15 Oktober 2020 | 22:17 WIB

Sangat sedih jika melihat kenyataan bahwa Indonesia sudah memiliki hutang yang besar bahkan sebelum negara ini lahir. Ditambah keterlambatan pengembangan mengenai keuangan dan perbendaharaan di Indonesia. Menutup hutang dengan hutang terkadang menjadi pilihan yang harus diambil. pembenahan keuangan selalu mengalami langkah yang terjal. Apalagi melihat keadaan sekarang karena adanya virus Covid-19 yang membuat roda perekonomian terguncang. Negara ini harus lebih bersinergi dan berstrategi. Sulit mencari orang-orang unggul yang serius meningkatkan taraf hidup negara ini, bukan hanya membuat kaya diri sendiri.

14 Oktober 2020 | 23:45 WIB

gak ada relevansinya..dgn judul itu..namun yg perlu dibahas bgmn menyelesaiakn pembiayaan dlm APB (sources) ..kwajiban mau dibayar dgn instrumen hutang lagikah,? atau mau cari sumber2 lainnya yg potensial..? penerimaan DN masih sll menunjukan defisit.. Rcn Pen Pajak juga alami penurunan..apalagi diikatkan dgn USD value...artinya..bgmn bayar kwajiban ketika nilai rupiah smkin terpuruk.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Laporan Keuangan Koperasi Wajib Disusun Pakai Bahasa dan Mata Uang Ini

Kamis, 11 April 2024 | 14:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Kapan Koperasi Wajib Diaudit AP/KAP yang Terdaftar di Kemenkop UKM?

Kamis, 11 April 2024 | 11:00 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Daftar Definisi Istilah dalam Kebijakan Akuntansi Koperasi

Rabu, 10 April 2024 | 15:00 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Kapan Koperasi Simpan Pinjam Wajib Terapkan SAK EP? Simak di Sini

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah