INSENTIF PAJAK

Kata DJP Soal Jumlah Karyawan & Nilai Gaji yang Ditanggung Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 April 2020 | 15:03 WIB
Kata DJP Soal Jumlah Karyawan & Nilai Gaji yang Ditanggung Pemerintah

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah menyetujui permohonan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dari 9.610 wajib pajak badan. Terkait jumlah karyawannya, DJP masih menunggu laporan ribuan wajib pajak badan tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan data jumlah karyawan penerima manfaat PPh 21 DTP belum dapat dihitung. Pasalnya, jumlah karyawan yang pajaknya ditanggung pemerintah bisa dilihat dari laporan SPT wajib pajak.

“Data itu belum bisa kita ketahui saat ini," katanya, Kamis (23/4/2020).

Baca Juga:
Pengusaha Pindah ke IKN Harus Penuhi Substansi Ekonomi? Ini Aturannya

Hestu menyebutkan dua saluran laporan bisa disampaikan wajib pajak badan kepada DJP terkait berapa banyak karyawan yang menerima fasilitas PPh Pasal 21 DTP. Pertama, saat wajib pajak badan menyampaikan laporan SPT masa PPh Pasal 21 untuk periode April 2020.

Kedua, saat wajib pajak badan menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP. Laporan tersebut biasanya ada dalam laporan pada masa pajak Juli dan Oktober 2020.

"Dari laporan itu baru bisa kita hitung berapa karyawan dan nilai PPh DTP-nya,” imbuh Hestu.

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday di Financial Center IKN Bisa Bebas PPh Potput

Seperti diketahui, pemberi kerja hanya akan memperhitungkan PPh Pasal 21 DTP bagi pegawai atau karyawan yang telah memiliki NPWP. Kepemilikan NPWP memang menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi selain batasan penghasilan bruto yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

Sementara itu, bagi pegawai yang belum memiliki NPWP, penghitungan PPh Pasal 21-nya dilakukan sesuai ketentuan umum. Ketentuan umum itu adalah menetapkan tarif lebih tinggi 20% dan tidak ditanggung pemerintah.

Namun demikian, jika pegawai yang belum memiliki NPWP telah mendaftarkan diri dan mendapatkan NPWP, pegawai tersebut bisa mendapatkan PPh Pasal 21 DTP. Atas kondisi ini, pemberi kerja memperhitungkan ulang PPh Pasal 21 DTP bagi para pegawainya melalui pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21. Simak artikel ‘Pajak Gaji Karyawan Belum Ber-NPWP Juga Bisa Ditanggung Pemerintah?’.

Baca Juga:
Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Seperti diberitakan sebelumnya, hingga 21 April 2020, DJP telah menerima sebanyak 20.018 permohonan insentif pajak yang ada dalam PMK 23/2020. Namun, tidak semua permohonan insentif yang diajukan oleh wajib tersebut dikabulkan.

Permohonan insentif PPh Pasal 21 (DTP) diajukan oleh 12.062 wajib pajak badan usaha. Namun, yang dikabulkan hanya 9.610. Pada pembebasan PPh Pasal 22 impor, DJP menerima 3.557 permohonan, tetapi yang disetujui sebanyak 2.905.

Sementara itu, pada insentif pembebasan PPh Pasal 23, DJP menerima 53 permohonan dan disetujui seluruhnya. Adapun pada insentif pengurangan angsuran 30% PPh Pasal 25, DJP menerima 4.326 permohonan dan yang disetujui sebanyak 2.816. Simak artikel ‘Wah, DJP Sebut Ada Ribuan Pengajuan Insentif Pajak Efek Covid-19’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN