JERMAN

Kasus Restitusi Bodong Cum-Ex Kembali Diinvestigasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 April 2019 | 17:02 WIB
Kasus Restitusi Bodong Cum-Ex Kembali Diinvestigasi

Ilustrasi. (foto: dw.com)

FRANKFURT, DDTCNews – Jaksa penuntut Jerman kembali menyelidiki sejumlah kantor dan rumah pribadi atas tuduhan restitusi saham bodong yang dilakukan secara besar-besaran selama lebih dari satu dekade.

Skema yang akrab disebut transaksi cum-ex ini memungkinkan penggunanya meminjamkan saham antara satu dan yang lainnya sehingga bisa mendapatkan restitusi pajak. Padahal, orang-orang tersebut tidak membayar pajak sama sekali.

Seorang Jaksa Frankfurt menyebut 170 petugas telah menggerebek 19 wilayah di negara bagian Hessen, Lower Saxony, Baden-Württemberg, dan Bavaria untuk menyelidiki kasus tersebut. Secara total, otoritas Jerman melakukan 10 investigasi terpisah dalam skema cum-ex.

Baca Juga:
Pengembang Tak Setor PPN Rp 1,88 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

“Perubahan kepemilikan yang kompleks memungkinkan mereka mengklaim pengembalian pajak berkali-kali. Setelah ditemukan, kami menutup celah hukum yang memungkinkan terjadinya skema tersebut,” demikian informasi yang dikutip dari The Local Deutsche, Jumat (12/4/2019).

Otoritas Jerman telah memvonis mantan karyawan bank swasta J. Safra Sarasin AG Volker S. karena memberikan informasi tentang skema penghindaran pajak. Pengadilan memutuskan Volker S. mendapatkan hukuman 13 bulan penjara dan denda 18.028 euro (Rp287,78 juta).

Kolega Volker, yakni Bernhard V. dan Eckart Seith diputus bersalah atas pelanggaran yang lebih kecil dari Undang-Undang Perbankan Swiss dalam kasus tersebut, tetapi membebaskan kedua pria itu dari 4 tuduhan lainnya.

Baca Juga:
IRS Ungkap Orang-Orang Kaya Tak Bayar Pajak 150 Miliar Dolar AS

Seith diganjar denda sebanyak 146.378 euro (Rp2,33 miliar) dan Bernhard V. diganjar denda sebanyak 114.565 euro (Rp1,82 miliar). Namun, Hakim Aeppli tidak mengganjar kedua orang ini dengan sanksi penjara.

Pengacara Hanno Berger, dalang penipuan, hingga saat ini menunggu persidangan bersama dengan 5 mantan karyawan Hypovereinsbank. Namun, Hypovereinsbank sepakat membayar 113 juta euro (Rp1,8 triliun) kepada otoritas pajak Jerman dan denda 5 juta euro (Rp79,87 miliar).

Sejak 2012, jaksa Frankfurt telah melakukan 10 investigasi berdasarkan jenis penipuan serupa yang menggerus 815 juta euro (Rp13,01 triliun) pajak. Otoritas berhasil memulihkan lebih dari separuh nilai pajak tersebut.

Skema cum-ex telah menggerus penerimaan negara sedikitnya 7,2 miliar euro (Rp114,95 triliun) di Jerman, 1,7 miliar euro (Rp27,13 triliun) di Denmark dan 201 juta euro (Rp3,2 triliun) di Belgia sejak 2001.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 06 Maret 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pengembang Tak Setor PPN Rp 1,88 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Selasa, 27 Februari 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

IRS Ungkap Orang-Orang Kaya Tak Bayar Pajak 150 Miliar Dolar AS

BERITA PILIHAN